BerandaPOLHUKAMYUSTISIPengadilan Tinggi NTB Ubah Vonis Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PPJ Loteng

Pengadilan Tinggi NTB Ubah Vonis Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PPJ Loteng

Mataram (Suara NTB) – Hukuman tiga terdakwa kasus korupsi insentif dalam pembayaran pajak penerangan jalan (PPJ) Lombok Tengah periode 2019-2023 berubah. Perubahan itu berangkat dari hasil putusan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi NTB, Selasa (23/6/2026).

Dalam sidang tersebut, putusan banding terhadap mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah 2019- 2021, Lalu Karyawan; mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah 2021, Jalaludin; dan Bendahara pengeluaran pada Bapenda Lombok Tengah 2019-2021, Lalu Bahtiar Sukmadinata dibacakan secara terpisah.

Hakim Ketua, Gede Ariawan dalam amar putusannya mengatakan menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum dan advokat para terdakwa.

“Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang dimintakan banding tersebut,” ucapnya.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Oleh karena itu, hukuman terhadap Lalu Bahtiar berubah dari semula 4 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Sedangkan pidana tetap pada Rp50 juta. Denda itu harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Jika harta bendanya tak mencukupi maka diganti dengan hukuman 50 hari kurungan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan,” sebutnya.

Berbeda dengan Bahtiar, hukuman terhadap mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah 2021, Jalaludin justru berkurang. Semula, Jalaludin dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun. Namun, hukuman banding menguranginya menjadi 4 tahun penjara.

Denda terhadap terdakwa juga berkurang, dari Rp150 juta menjadi Rp100 juta. Denda itu harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Jika harta bendanya tak mencukupi maka diganti dengan hukuman 60 hari kurungan.

Meski pidana kurungan dan denda berkurang, beban uang pengganti yang harus dibayarkan Jalaludin tetap sama, Rp332.502.585 subsider satu tahun penjara.

Lebih lanjut, majelis hakim memberikan hukuman penjara yang sama terhadap Lalu Karyawan. Mantan Kepala Bapenda Loteng 2021 itu tetap mendapat hukuman penjara selama 6 tahun. Namun, hukuman denda terhadapnya berubah dari Rp200 juta menjadi Rp150 juta subsider 70 hari kurungan. Karyawan tetap dibebankan membayar uang pengganti Rp1,5 miliar subsider 2 tahun kurungan. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO