Mataram (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba golongan I, hasil pengungkapan satu kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (4/8/2026). Pemusnahan berlangsung di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berupa sabu 41,32 gram dan 215 butir ekstasi.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil penangkapan dari tersangka F,” katanya.
Saat melakukan penangkapan terhadap F, polisi berhasil mengamankan 15 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 48,46 gram atau berat netto 42,82 gram. Dari jumlah tersebut, masing-masing 0,75 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Selain itu, petugas juga menyita 271 butir ekstasi dengan berat netto 114,16 gram. Sebanyak 2814 butir juga disisihkan untuk uji laboratorium.
“Barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan status dari Kejaksaan Negeri Mataram,” ucapnya.
Kapolresta menjelaskan, perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polresta Mataram. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda Rp2 miliar,” tuturnya.
Sebelumnya, penangkapan F terjadi pada Rabu (15/7/2026) setelah polisi menangkap seorang pria berinisial AS di sebuah kos-kosan di Lingkungan Banjar Mantri, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Dari AS polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba. Narkoba tersebut diketahui dibeli dari tersangka F.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap F di Sebuah rumah di Lingkungan Gatep Selatan Kelurahan Ampenan Selatan Kecamatan Ampenan Kota Mataram. (mit)

