BerandaHEADLINEDugaan Korupsi Masker Covid-19, Hakim Tolak Praperadilan Wirajaya

Dugaan Korupsi Masker Covid-19, Hakim Tolak Praperadilan Wirajaya

Mataram (Suara NTB) – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Mataram, Laily Fitria Titin Anugerahwati menolak permohonan praperadilan oleh Wirajaya Kusuma, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19.

Penolakan permohonan praperadilan dari Wirajaya itu dibacakan hakim di sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (4/8/2026).

Dalam amar putusannya, hakim tunggal menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan dari termohon (Wirajaya). “Menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya,” ucap Laily dalam amar putusannya.

Dengan adanya penolakan tersebut, penetapan Wirajaya sebagai tersangka dalam perkara korupsi ini dapat dinyatakan sah.

Terpisah, Kabidkum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian mengatakan, ditolaknya praperadilan tersangka membuktikan proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Mataram sudah sesuai aturan.

“Sekarang tidak ada lagi halangan untuk tahap dua. Sebelumnya kan tahap dua ditunda karena harus menunggu praperadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wirajaya kusuma terpantau dua kali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Permohonannya tercatat dengan Nomor Perkara 21/Pid.Pra/2026/PN Mtr. Dengan klasifikasi sah atau tidak penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dalam petitumnya, Wirajaya memohon agar hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polresta Mataram tidak sah secara hukum.

Mantan Kepala Biro (Karo) Ekonomi Setda NTB itu juga meminta agar penyidikan perkara terhadap dirinya dihentikan. Ia turut meminta agar kedudukan dan harkat martabatnya dipulihkan.

Sebagai informasi, selain Wirajaya, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain di kasus ini. Mereka diantaranya, mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kamaruddin; Chalid Tomassong Bulu, mantan Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB; M Hariyadi Wahyudin (PPTK) saat pengadaan; dan Rabiatul Adawiyah.

Kejari Mataram diketahui telah menyatakan berkas perkara milik enam tersangka perkara tersebut lengkap (P-21).

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pihak dinas pada saat itu melakukan pengadaan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dalam kasus ini pada Januari 2023. Polisi kemudian meningkatkannya ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menaksir kerugian negara akibat dalam kasus mencapai Rp1,58 miliar. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO