BerandaNTBSUMBAWAInspektorat Tagih Kelebihan Pembayaran Gaji Pegawai

Inspektorat Tagih Kelebihan Pembayaran Gaji Pegawai


Sumbawa Besar (Suara NTB) – Inspektorat Kabupaten Sumbawa, memastikan telah menyurati tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dua Kecamatan untuk segera membayar kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negera (ASN). Kelebihan pembayaran gaji senilai Rp41.413.070,00.


“Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB,sehingga harus segera dikembalikan oleh OPD tersebut ke kas daerah,” kata Inspektur Kabupaten Sumbawa, Didi Hermansyah, kepada Suara NTB, Selasa (23/6).


Didi melanjutkan, temuan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan tersebut berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Kesehatan (Dikes) dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sementara untuk kecamatan, temuan itu berada di Kecamatan Unter Iwes dan Lopok sebagai penanggung jawab.


Auditor negara merekomendasikan agar Inspektorat segera menyusun surat pernyataan kepala SKPD terkait. Selain itu, diminta kepada pimpinan OPD untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.


“Bukti setor tersebut juga harus disampaikan ke BPK dengan rentan waktu selama 60 hari kedepan. Kami pun sudah bersurat secara resmi ke masing-masing OPD untuk segera ditindaklanjuti,” ucapnya.


Pihaknya menargetkan penyelesaian terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTB, tuntas bulan Juli. Kalaupun tidak tuntas dalam waktu tersebut, maka pemerintah tetap melakukan penagihan lebih lanjut dengan pola sidang TPTGR.
“Kita akan memanfatkan waktu 60 hari untuk menyelesaikan apa yang menjadi temuan BPK dan kami meminta kepada seluruh OPD yang memiliki temuan untuk segera menyelesaikan,” ujarnya.


Ia mengimbau kepada seluruh OPD yang memiliki temuan untuk ditindaklanjuti, agar segera menyelesaikan, karena dokumen rencana aksi telah disiapkan untuk diselesaikan oleh masing-masing OPD

“Karena kita punya batas waktu maka setiap minggu kita akan update atas penyelesaian tindak lanjut BPK tersebut. Bahkan jika masih ada yang belum menyelesaikan setelah 60 hari, maka kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (ils)


IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO