BerandaNTBLOMBOK TENGAHKPPII Laporkan ITDC dan Disperkim Loteng ke KPK

KPPII Laporkan ITDC dan Disperkim Loteng ke KPK

Praya (Suara NTB) – Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII) melaporkan PT Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) ke Komisi Pemberantasan Koruopsi (KPK), Senin (22/6/2026).

Laporan yang dilayangkan bersama Indonesia Corupption Watch (ICW) tersebut terkait pembangunan rumah bagi warga terdampak pembangunan Kawasan The Mandalika tahun 2018 senilai Rp19 miliar serta penyaluran bantuan sosial senilai Rp1,8 miliar.

Dalam laporanya ke lembaga anti rasuah tersebut, KPPII menemukan potensi kerugiaan negara. Pasalnya, proses pembangunan diduga tidak dijalankan sesuai rencana. Misalnya, terkait penyediaan rumah bagi warga terdampak pembangunan KEK Mandalika berdasarkan dokumen RAP (Rencana Aksi Pemukiman) rumah yang dibangun bagi warga Dusun Ebunut dan Dusun Ujung Desa Kuta tersebut harusnya dua lantai. Namun pada kenyataannya rumah dibangun oleh Disperkim Loteng tersebut berupa rumah satu lantai type 36.

“Untuk pembangunan rumah bagi warga ini anggaranya sekitar Rp15 miliar,” sebut Koordinator KPPII NTB Lalu M. Hasan Harry Sandy Ame, dalam keterangannya kepada Suara NTB, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, penyediaan rumah bagi warga terdampak pembangunan KEK Mandalika merupakan bagian dari program Mandalika Urban Tourisme Project Indonesia (MUTIP) yang dibiayai dari dana pinjaman pada Asia Investment Infrastructure Bank (AIIB). Dengan total anggaran mencapai senilai USD 248,8 juta atau Rp3,77 triliun (kurs Rp15.235) pada tahun 2018 lalu. Dilaksanakan sebagai bagian dari standar perlindungan warga terdampak pembangunan KEK Mandalika.

Ada tiga program utama yang direncanakan. Pertama, pembangunan rumah tetap dengan konsep dua lantai. Kemudian pemberian dana kompensasi untuk pindah serta bantuan pemulihan mata pencarian bagi warga. Namun dalam pelaksanannya, rumah yang dibangun hanya satu lantai.
Kemudian pembangunan rumah yang seharusnya dilakukan oleh ITDC, justru dilakukan oleh Pemkab Loteng dalam hal ini Disperkim Loteng.

Hal ini bertentangan dengan aturan khususnya Undang-undang tentang Pengadaan Tanah. Karena rumah dibangun oleh pemerintah daerah, status rumah tersebut hingga kini tetap menjadi aset pemerintah daerah. Padahal awalnya rumah tersebut direncanakan langsung dimiliki oleh warga terdampak.

“Kalau laporan dugaan korupsi terhadap Disperkim Loteng berkaitan dengan penyaluran dana bantuan sosial (sansos) senilai Rp1,8 miliar kepada 120 Kepala Keluarga Terdampak Proyek (KKTP) Mandalika,” sebutnya.

Rencananya, masing-masing KKTP akan memperoleh bansos senilai Rp15 juta. Dengan penyaluran dilakukan melalui Bank NTB Syariah. Tapi fakta dilapangan ditemukan bansos tersebut tidak pernah disalurkan. Bahkan dari hasil penelusuran terdapat 24 KKTP tidak mengetahui namanya tertera sebagai penerima program dan tidak pernah menerima bansos tersebut sampai saat ini.

Berdasarkan pola pendistribusian dana bansos yang bermasalah tersebut, pihaknya menduga bahwa semua warga terdampak ditetapkan sebagai penerima manfaat tidak pernah menerima sama sekali bantuan itu. “Jadi ada dua laporan yang kita masukkan ke KPK. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT ITDC dan Disperkim Loteng,” ujarnya.

Terkait laporan tersebut, Corporate Secretary ITDC I Gusti Ngurah Agung Dwipramana dalam keterangan resminya menegaskan ITDC menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan kepada institusi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan, siap mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang ada. “ITDC akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jawabnya.

ITDC meyakini bahwa seluruh fakta dan informasi terkait pelaksanaan program tersebut dapat dijelaskan secara utuh melalui mekanisme yang berlaku. Dalam menjalankan seluruh kegiatan usaha ITDC juga senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang good corporate governance serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selalu menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. (kir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO