BerandaNTBSUMBAWAPenempatan PPPK Paruh Waktu di KDKMP Tunggu Regulasi

Penempatan PPPK Paruh Waktu di KDKMP Tunggu Regulasi


Sumbawa Besar (Suara NTB) – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, masih menunggu regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP).


“Memang sudah ada rapat koordinasi awal terkait rencana perbantuan tersebut, tetapi sampai saat ini belum ada rapat lanjutan seperti mekanisme yang dilakukan nantinya,” kata Kepala BKPSDM, Budi Santoso, kepada Suara NTB, Kamis (25/6).


Busan sapaan akrabnya melanjutkan, penempatan PPPK Paruh Waktu sebagai tenaga perbantuan ke KDKMP, maka hal itu bukan merupakan unit kerja,sehingga pemerintah daerah akan membuat surat tugas untuk ditempatkan.


Menurutnya, KDKMP bukan peralihan tempat kerja melainkan hanya sifatnya perbantuan, sehingga penempatan pegawai akan dibekali surat tugas. Sementara, rencana pengisian jabatan tersebut, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari BKN.


“Kami belum dapat instruksi langsung agar segera kita laksanakan, karena baru sebatas surat imbauan saja. Kami juga akan koordinasikan dengan BKN Kanreg X Denpasar dan BKN Pusat untuk informasi lebih lanjut,” imbuhnya.


Ia menjelaskan, pola surat tugas ini hanya berlaku selama tiga bulan dan tidak mungkin diperpanjang lagi. Apalagi saat ini total KDKMP di Sumbawa mencapai 157 dan 8 kelurahan, sehingga kebutuhan pegawai juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat.

“Kami masih menunggu informasi lebih lengkap baik itu waktu pelaksanaan maupun jumlah PPPK paruh waktu yang dibutuhkan oleh KDMP. Sehingga kami bisa memilih unit kerja mana yang bisa memberikan tenaganya untuk KDMP,” ujarnya. (ils)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO