BerandaPOLHUKAMYUSTISIBuka Penyelidikan Baru Dugaan Korupsi Chromebook, Jaksa Agendakan Periksa Mantan Bupati-Sekda Lotim

Buka Penyelidikan Baru Dugaan Korupsi Chromebook, Jaksa Agendakan Periksa Mantan Bupati-Sekda Lotim

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Lombok Timur telah melakukan penyelidikan baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tahun 2022.

Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, Kamis (25/6/2026) mengatakan, saat ini pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) baru dalam pengembangan kasus tersebut. “Kami masih mengumpulkan alat bukti,” katanya.

Ia menyebutkan, adanya penyelidikan baru tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah hakim dalam pertimbangan putusan 6 terdakwa kasus ini pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.

Pada tahap penyelidikan, Chandrawati mengaku telah meminta keterangan sejumlah pihak. Namun, ia menyebut Sukiman Azmy mantan Bupati Lombok Timur dan Muhammad Juaini Taofik Sekda Lombok Timur masih belum menjalani pemeriksaan belum menjalani pemeriksaan.

“Itu masih berproses (pemeriksaan diagendakan),” sebutnya.

Ketika nantinya hasil pengembangan dalam penyelidikan jaksa menemukan adanya dugaan tindak pidana dan telah memenuhi bukti permulaan yang cukup, maka Kejaksaan akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

“Nanti dari hasil pengembangan ini akan muncul pengembangan yang akan bisa kami tindak lanjuti,” tambahnya.

Chandrawati menegaskan, menepis informasi bahwa Kejari Lotim tidak berani melakukan pengembangan dalam perkara ini. Ia mengatakan, adanya nama-nama pejabat setempat yang diduga terlibat tidak membuat Kejaksaan mengendorkan komitmennya untuk mengusut perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Intinya mohon bersabar. Kami tengah melakukan proses pengembangan,” tutupnya.

Putusan Pengadilan Minta Pengembangan Penyidikan
Sebelumnya, majelis hakim tingkat banding menyatakan setuju dengan putusan pengadilan tingkat pertama terkait adanya keterlibatan pihak lain di luar para terdakwa kasus tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Yasin, dengan masing-masing anggota CH. Retno Damayanti dan Diah Susilowati itu setuju terkait dugaan adanya aliran dana ke Sukiman Azmy sekitar Rp1 miliar dan Juaini Taofik sekitar Rp500 juta.

Mereka juga turut memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap Sukiman Azmy mantan Bupati Lombok Timur dan Muhammad Juaini Taofik Sekda Lombok Timur, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Pengembangan penanganan itu menurutnya merupakan bagian dari kewajiban moral dan yuridis majelis hakim tingkat pertama untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

Dengan begitu, penanganan kasus tersebut tidak berhenti terhadap enam terdakwa. Yaitu mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, As’Ad; pejabat pembuat komitmen (PPK), Amrulloh; Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin; marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik; Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO