BerandaNTBPolisi Minta Audit Kementerian PU di Kasus Jual Beli Titik SPPG Lotim

Polisi Minta Audit Kementerian PU di Kasus Jual Beli Titik SPPG Lotim

Mataram (Suara NTB) – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur (Lotim) meminta audit kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di kasus dugaan penipuan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kabupaten tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Arie Kusnandar, Kamis (25/6/2026) mengatakan, pihaknya kini telah melakukan permohonan secara resmi terkait audit tersebut. “(Saat ini) tengah menunggu hasil auditnya,” kata dia.

Kusnandar tidak membeberkan alasan pihak meminta audit ke Kementerian PU. “Itu masuk materi penyidikan, tidak bisa kami beberkan,” sebutnya.

Dari informasi yang dihimpun, Kementerian PU memiliki peran dalam mendukung pembangunan fisik SPPG. Kementerian tersebut melakukan survei terhadap calon lokasi serta menilai kelayakan lahan sebelum pembangunan dilakukan.

Penilaian meliputi status lahan, akses jalan, ketersediaan air bersih dan listrik, hingga memastikan lokasi tidak berada di kawasan yang dilarang untuk pembangunan.

Sementara itu, penentuan kebutuhan dan titik pembangunan SPPG menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN). BGN menetapkan lokasi berdasarkan jumlah penerima manfaat, jangkauan pelayanan, dan pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Adapun Kementerian PU memastikan lokasi yang diusulkan memenuhi persyaratan teknis pembangunan.

Sebelum meminta audit Kementrian PU, penyidik saat ini telah meminta keterangan sejumlah saksi. “Ada kurang lebih 8 atau 9 orang yang telah diperiksa,” sebut Kusnandar sebelumnya.

Ia mengaku tidak dapat membeberkan siapa saja saksi yang telah dimintai keterangan tersebut. Namun, ia mengaku penyidik telah memeriksa Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) BGN NTB, Eko Prasetyo untuk kebutuhan penyidikan.

“Sudah periksa Korwil NTB tapi akan ada permintaan keterangan tambahan,” bebernya.

Pemeriksaan Korwil BGN NTB itu lanjutnya, didampingi langsung oleh pihak BGN Pusat.

Adapun saat ini penyidik juga telah berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk pemenuhan alat bukti. Polisi berkoordinasi dengan ahli pidana, ahli informasi, transaksi, dan elektronik (ITE), dan ahli bahasa.

Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana dalam konferensi pers di Polda NTB pada Jumat (29/5/2026) mengatakan, terduga pelaku dalam perkara ini berinisial S.

Terduga pelaku, lanjutnya diduga menjanjikan pembukaan titik SPPG untuk dapur MBG.

“Dapur itu dijanjikan siap beroperasional, untuk bangunannya sudah ada tapi operasional belum berjalan,” bebernya.

Atas dugaan penipuan yang dilakukan S, korban mengalami kerugian hingga Rp950 juta. Polisi kini belum menetapkan S sebagai tersangka.

Komang Sarjana menegaskan akan menangani perkara ini hingga tuntas. Polres Lombok Timur kini menangani perkara ini dengan merujuk pasal penipuan dan penggelapan pada Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai informasi, perkara penipuan titik SPPG ini tidak hanya terjadi di Lombok Timur. Perkara serupa juga ditangani Polda Jawa Barat, dengan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO