BerandaNTBSUMBAWA BARATPiutang Retribusi Menara Telekomunikasi akan Diselesaikan

Piutang Retribusi Menara Telekomunikasi akan Diselesaikan


Taliwang (Suara NTB) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh penagihan tunggakan retribusi menara telekomunikasi yang hingga kini masih menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


“Tahun ini kita upayakan tindak lanjut temuan BPK soal retribusi menara telekomunikasi itu tuntas,” janji Kepala Dinas Kominfo KSB, Deddy Damhudy.


Untuk menyelesaikan hal tersebut, Deddy mengaku pihaknya telah mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas). Satgas tersebut akan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Dinas Kominfo, Bapenda, DPMPTSP, BPKAD, Bagian Hukum, Satpol PP hingga Inspektorat.


“Kami melibatkan semua pihak sehingga dalam perjalanan nanti tidak ada kendala,” ujarnya.

Berdasarkan temuan BPK, piutang retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi hingga 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp520.797.260. Tunggakan tersebut berasal dari enam perusahaan wajib retribusi (WR) dengan periode tunggakan bervariasi sejak tahun 2017 hingga 2023.


Deddy menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah sudah tidak lagi memiliki kewenangan memungut retribusi menara telekomunikasi. Namun, piutang yang muncul sebelum aturan itu berlaku tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk ditagih. “Jadi temuan BPK itu sudah lama, bukan baru terjadi sekarang,” katanya.


Pada tahun-tahun sebelumnya kata dia, pihaknya terus berupaya mencari jalan keluar untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. Namun, proses penagihan tidak berjalan mudah karena menghadapi berbagai kendala di lapangan.


Deddy mengungkapkan, beberapa perusahaan penyedia layanan telekomunikasi yang sebelumnya tercatat sebagai pemilik menara mengaku sudah tidak lagi memiliki aset tersebut. Sementara itu, Dinas Kominfo tidak memiliki data terbaru mengenai perusahaan yang saat ini menjadi pemilik menara.


“Kami mendatangi perusahaan yang dulu tercatat sebagai pemilik menara, tetapi mereka menyampaikan bahwa menara tersebut sudah berpindah kepemilikan. Di sisi lain, kami belum memiliki data perusahaan yang sekarang menjadi pemiliknya,” beber Deddy.

Kendala lain lanjutnya, adalah adanya perusahaan yang sulit dihubungi sehingga proses klarifikasi dan penagihan tidak dapat dilakukan dengan cepat. Selain itu, ada juga perusahaan yang mengklaim telah melunasi kewajiban retribusinya, namun masih diperlukan pencocokan data dan dokumen untuk memastikan pembayaran tersebut.


“Kami harus teliti karena ada yang mengaku sudah membayar. Semua harus dicek agar tidak terjadi kekeliruan,” ujarnya.

Meski menghadapi berbagai hambatan, Deddy menegaskan Dinas Kominfo tidak akan berhenti berupaya menyelesaikan temuan tersebut. Pembentukan Satgas diharapkan dapat mempercepat proses penelusuran data, klarifikasi kepada perusahaan, hingga penagihan piutang yang masih tersisa. (bug)


IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO