BerandaNTBPolda NTB Ringkus 212 Tersangka Kasus Curat hingga Curanmor Periode Mei-Juni 2026

Polda NTB Ringkus 212 Tersangka Kasus Curat hingga Curanmor Periode Mei-Juni 2026

Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengamankan 212 orang tersangka dalam kasus tindak pidana 3C yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan ratusan tersangka itu berasal dari pengungkapan polisi dalam Operasi Rinjani periode 21 Mei hingga 27 Juni 2026.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi dalam konferensi pers di Polda NTB, Senin (29/6/2026) mengatakan, penangkapan 212 orang tersebut berangkat dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap 163 kasus 3C.

“Sampai hari ini tercatat 163 laporan polisi berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 212 orang. Rinciannya, 97 kasus curat, 16 kasus curas, serta 45 kasus curanmor,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari pengungkapan tersebut penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Pada kasus curat, polisi menyita satu unit sepeda motor, satu lembar STNK, satu buku BPKB, satu unit telepon genggam, dan satu kotak telepon genggam. Sementara pada kasus curas, barang bukti yang diamankan berupa dua unit telepon genggam dan dua buah senjata tajam.

“Senjata tajam belum melukai korban, hanya digunakan untuk mengancam saja,” sebutnya.

Adapun dalam pengungkapan kasus curanmor, polisi menyita 12 unit sepeda motor dan dua buah mesin gerinda. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Mesin gerinda tersebut kata Arisandi, digunakan tersangka untuk menghilangkan kerangka yang berisi identitas kendaraan pada motor yang dicuri. “Gerinda digunakan untuk menghilangkan identitas kendaraan agar bisa dijual ke orang lain,” bebernya.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka lebih dahulu mengamati lokasi dan calon korban. Pada kasus curat, pelaku menyasar rumah atau bangunan dengan tingkat pengamanan rendah, kemudian masuk dengan cara merusak pintu, jendela, dan pagar. Sedangkan pada kasus curas, pelaku memilih korban yang dinilai lengah sebelum merampas barang dengan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Sementara pada kasus curanmor, pelaku menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi atau minim pengawasan,” tambahnya.

Kendaraan kemudian diambil pelaku dengan merusak sistem penguncian menggunakan kunci palsu atau memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kendaraan dalam kondisi pengamanan tidak optimal.

Seluruh tersangka saat ini telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk perkara curat, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara dalam keadaan tertentu.

Pelaku curas dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara, serta pelaku curanmor dipersangkakan melanggar Pasal 476 atau Pasal 477 KUHP. Selain itu, pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Seluruh tersangka kini telah diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolda NTB. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO