Mataram (Suara NTB) – Polda NTB telah menggelar sidang etik terhadap Brigadir Rizka Sintiani. Rizka sebelumnya terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, Selasa (30/6/2026) mengatakan, Polda NTB menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rizka pada sidang etik tersebut.
“Sidang etik berlangsung pada Maret 2026 lalu,” kata Kholid.
Dalam putusan sidang, Rizka terbukti bersalah melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 huruf h dan/atau Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Peraturan Kepolisian Negara Republik indonesia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya memvonis Brigadir Rizka Sintiani dengan 10 penjara. Vonis terhadap Rizka dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (19/6/2026).
Hakim Ketua, I Putu Suyoga dalam amar putusannya menyatakan Rizka terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya korban.
“Memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Suyoga dalam amar putusannya.
Rizka terbukti telah melanggar dakwaan pertama jaksa penuntut umum, Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT jo. Nomor 38 lampiran satu Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun yang memberatkan vonis tersebut adalah perbuatan terdakwa telah memberikan kesedihan bagi keluarga korban serta anaknya dan terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya melindungi masyarakat dan penegak hukum.
Yang meringankan, terdakwa memiliki anak yang masih kecil, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, serta terdakwa belum pernah dipidana.
Anak Korban Jadi Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangnnya, majelis hakim memberikan vonis lebih ringan terhadap Rizka daripada tuntutan jaksa karena mempertimbangkan anak terdakwa. Penuntut umum sebelumnya menuntut agar Rizka dihukum 14 tahun penjara.
“Menimbang bahwa, keadilan bukan hanya untuk korban dan keluarga korban tapi juga untuk terdakwa dan terutama untuk anak-anak terdakwa yang tidak berdosa,” ucap Suyoga.
Hakim ketua itu menyebutkan bahwa hukuman yang dibebankan kepada terdakwa akan berdampak pada tumbuh kembang anaknya. Hukuman pidana yang ideal lanjutnya, bukan hanya memberikan keadilan bagi keluarga korban dan terdakwa. Tetapi juga memberikan keadilan bagi anak terdakwa untuk orientasi masa depan yang ideal.
Juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki diri untuk membesarkan anak-anaknya setelah menjalani hukuman pidana,” sebutnya.
Meskipun anak-anak terdakwa kini diasuh oleh orang tua terdakwa, asuhan tersebut tidak dapat menggantikan posisi terdakwa sebagai sosok ibu. Pidana penjara yang terlalu lama dapat membuat anak kehilangan figur ibu secara fisik dan emosional selama bertahun-tahun.
Anak korban yang masih berumur 3 dan 5 tahun masih membutuhkan kasih sayang, perhatian, bimbingan, dan kehadiran fisik seorang ibu. Pada usia usia itu, peran ibu sangat penting bagi pembentukan karakter dan mental anak.
Majelis hakim juga turut merekomendasikan Lapas tempat terdakwa nantinya ditahan untuk memberikan program pembinaan khusus bagi seorang ibu yang memiliki anak kecil. (mit)

