BerandaHEADLINEBanyak Belum Tuntas, DPRD Soroti Sejumlah Masalah di Dinas PUPRKP

Banyak Belum Tuntas, DPRD Soroti Sejumlah Masalah di Dinas PUPRKP

Mataram (Suara NTB) – Komisi IV DPRD NTB menemukan banyak masalah di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Provinsi NTB yang belum selesai. Mulai dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal adanya kelebihan bayar hingga Rp11 miliar yang baru dikembalikan hanya Rp1 miliar. Proyek jalan Lenangguar-Lunyuk hingga serapan anggaran di dinas tersebut.


Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto mengatakan temuan terbesar berasal dari pekerjaan pemeliharaan jalan di Balai Jalan Lombok dan Pulau Sumbawa.


“Temuan LHP BPK yang cukup besar di Dinas PUPR ini ya. Yang tersisa masih kurang lebih sekitar 98 persen sekian yang belum diselesaikan,” ujarnya, Rabu, 1 Juli 2026.


Menurutnya, temuan tersebut didominasi kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atau kontraktor pada sejumlah pekerjaan, mulai dari infrastruktur jalan hingga konstruksi bangunan. Meski pengembalian menjadi tanggung jawab kontraktor, secara administratif Dinas PUPRPKP tetap bertanggung jawab untuk menindaklanjutinya.


“Temuannya ada di pihak ketiga. Ada di pihak kontraktor. Ini sedang melakukan penagihan juga dinas ke pihak ketiganya. Ya, pokoknya ini kelebihan bayar,” lanjutnya.


Ia meminta Kepala Dinas PUPRKP segera mempercepat penyelesaian temuan tersebut mengingat masih tersedia batas waktu pengembalian kurang lebih tinggal satu bulan. Selain itu, ia juga meminta evaluasi terhadap bidang-bidang yang memiliki temuan terbesar agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.


“Soal kelebihan bayar. Itu bidang infrastruktur dan lain-lain, ada juga yang apa namanya konstruksi bangunan dan lain-lain. Pemeliharaan dan konstruksi bangunan gedung dan lain-lain,” jelasnya.
Sementara itu, proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk juga menjadi perhatian DPRD. Proyek yang sudah tiga kali adendum itu sempat ditarget tuntas pada akhir Mei lalu. Namun hingga kini proyek tersebut belum juga diserahterimakan. “Insya Allah sebentar lagi kita akan selesaikan ini dengan baik. Harus clear, clear and clean,” katanya.


Ia menjelaskan progres fisik proyek telah mencapai sekitar 98 persen dan ruas jalan sudah dapat difungsikan masyarakat. Namun masih terdapat pekerjaan pelengkap seperti rabat bahu jalan, penahan tebing, dan sejumlah fasilitas pendukung lainnya yang belum rampung.


Akibat pekerjaan yang belum selesai tersebut, pembayaran kepada kontraktor senilai lebih dari Rp6 miliar juga masih ditahan karena proyek belum memasuki tahap serah terima.


DPRD menegaskan akan terus mengawasi penyelesaian proyek tersebut agar seluruh pekerjaan dapat diselesaikan sesuai spesifikasi, anggaran digunakan secara tepat, dan hasilnya segera dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Selain itu, DPRD juga meminta evaluasi terhadap kontraktor, termasuk menelaah kemungkinan pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.


“Ini sekarang kita gali hari ini. Kita sudah minta kemarin, ini kan jadi evaluasi, kalau sudah seperti ini mau tidak mau kita lakukan evaluasi,” pungkasnya.

Kepala Dinas PUPRKP NTB, Lalu Kusuma Wijaya mengakui masih terdapat beberapa proyek yang mengalami keterlambatan. Di Bidang Cipta Karya terdapat empat paket pekerjaan yang bermasalah. Di Bidang Bina Marga terdapat tiga paket, dua di antaranya telah selesai 100 persen, sedangkan satu paket long segment Jalan Lenangguar masih menyisakan progres sekitar 98,3 persen berdasarkan laporan kontraktor dan konsultan pengawas.


Menurutnya, keterlambatan dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari penanganan puluhan paket drainase oleh satu penyedia sehingga harus diberikan perpanjangan waktu disertai denda, hingga kontrak Jalan Lendang Luar yang baru dimulai pada September 2025 dengan masa pelaksanaan hanya sekitar tiga bulan.


Selain itu, proyek di wilayah Doro terkendala banjir berkepanjangan dan persoalan lahan, sedangkan pembangunan Jembatan Selong Belanak harus mengalami adendum karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan pelaksanaan pengaspalan. Proyek tersebut kini telah selesai dengan kewajiban pengembalian sekitar Rp15 juta yang menjadi tanggung jawab rekanan. (era)

RDP – RDP Komisi IV DPRD NTB dengan Dinas PUPRKP NTB, Rabu, 1 Juli 2026. (Suara NTB/era)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO