BerandaNTBKOTA MATARAMAdik Wali Kota Tidak Hadir, Komisi I Batalkan Rapat dengan DPMPTSP

Adik Wali Kota Tidak Hadir, Komisi I Batalkan Rapat dengan DPMPTSP

Mataram (Suara NTB) – Komisi I DPRD Kota Mataram membatalkan rapat kerja terkait pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Mataram tahun anggaran 2025 dengan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Mataram. Hal ini menyusul tidak hadirnya Kepala DPMPTSP Kota Mataram, H. Novian Rosmana, S.Sos., yang juga adik Wali Kota Mataram dalam rapat tersebut pada Kamis (2/7).

Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram, I Wayan Wardana, SH, yang dikonfirmasi Suara NTB, menegaskan pentingnya kehadiran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam setiap rapat kerja bersama dewan. Kehadiran pimpinan OPD dinilai penting agar setiap pertanyaan yang disampaikan anggota dewan dapat dijawab secara langsung, jelas, dan memberikan kepastian.

Pihaknya menginginkan setiap rapat menghasilkan jawaban yang konkret, bukan sekadar menerima penjelasan bahwa pertanyaan akan ditampung untuk dijawab di kemudian hari. “Kita ingin mendisiplinkan dulu. Sampai kita mengundang OPD untuk datang, kita ingin jawaban yang pasti, bukan hanya ditampung,” ujar Wardana.

Menurutnya, kewenangan untuk memberikan keputusan atau kepastian terhadap berbagai persoalan yang dipertanyakan DPRD berada pada kepala OPD sebagai pimpinan instansi. Karena itu, kehadiran pejabat di bawahnya dinilai belum tentu mampu memberikan jawaban yang bersifat final.

“Yang bisa memastikan apakah suatu hal bisa atau tidak, itu kan kepala OPD. Kalau yang hadir hanya pejabat di bawahnya, biasanya jawabannya hanya ‘kami tampung’ atau akan disampaikan nanti. Sementara yang kita butuhkan adalah kepastian,” katanya.

Wardana menyinggung ketidakhadiran Kepala DPMPTSP yang dikabarkan berhalangan hadir karena alasan kesehatan. Meski demikian, Komisi I menghormati kondisi tersebut dan berencana menjadwalkan ulang pertemuan setelah yang bersangkutan dinyatakan pulih.

“Alasannya sakit, jadi kita tunggu beliau sembuh. Nanti kita jadwalkan kembali pertemuannya,” ujar Wayan.

Ia menjelaskan, banyak pertanyaan yang telah disiapkan anggota Komisi I untuk dibahas dalam rapat tersebut. “Pertanyaan yang sudah kami siapkan cukup banyak. Kalau semuanya hanya ditampung tanpa ada jawaban yang jelas, tentu rapat tidak akan efektif,” katanya.

Wardana menegaskan bahwa pemanggilan kepala OPD oleh DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan lembaga legislatif terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, setiap kepala OPD memiliki kewajiban untuk memenuhi undangan rapat DPRD, kecuali terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya melihat beliau bukan hanya sebagai individu, tetapi sebagai kepala OPD yang memiliki kewajiban untuk memenuhi undangan Komisi I DPRD Kota Mataram dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan,” tegasnya. (fit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO