Mataram (Suara NTB) – Sanksi atau hukuman terhadap tiga oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap Camat Pajo, Imran belum ditentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, I Wayan Eka Widdyara, Kamis (2/7/2026) mengatakan, pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti-bukti hasil inspeksi kasus ke pusat. “Kami sifatnya masih menunggu rekomendasi (putusan) dari pusat,” katanya.
Ia menyebutkan, tidak ada waktu tertentu terkait kapan putusan diberikan oleh Jamwas Kejagung RI. “Tapi kami berharap secepatnya bisa ada hasil,” tuturnya.
Dari hasil inspeksi kasus, lanjutnya, pihaknya telah menemukan bukti kuat dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tiga oknum jaksa tersebut.
Menyinggung apakah rekomendasi dari pusat bisa membuka penanganan baru ke ranah pidana terhadap tiga oknum jaksa, Eka mengaku tak dapat berkomentar.
“Tergantung petunjuk pimpinan. Kalau saya tidak ada penentuan itu. Tapi bisa saja keluar rekomendasi itu,” tandasnya.
Kejati NTB sebelumnya menaikkan status penanganan etik tiga oknum jaksa itu ke inspeksi kasus pada Rabu 22 April 2026. Langkah ini diambil setelah jaksa pengawas mendapat bukti pemerasan selama tahap klarifikasi. Kejaksaan sebelumnya meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak. Mulai dari tiga oknum jaksa hingga Camat Pajo, Imran sendiri.
Sebagai informasi, Imran mengaku ada tiga jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap dirinya. Tiga jaksa itu antara lain, mantan Kasi Intelijen berinisial J, mantan Kasi Pidana Umum inisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus inisial IS. Ketiga oknum jaksa itu saat ini telah berpindah tempat tugas. Ketiganya diduga memeras Imran saat bertugas di Kejari Dompu.
Dalam perkara ini, Imran mengaku dimintai uang puluhan juta oleh oknum aparat penegak hukum saat dirinya menjalani proses penahanan dalam perkara penganiayaan yang telah putus.
Camat Pajo itu diduga dimintai uang Rp30 juta dengan dalih uang tersebut dapat meringankan hukumannya. Namun, saat itu dia hanya memberikan Rp20 juta yang ia serahkan langsung di kantor Kejari Dompu.
Imran menegaskan telah menempuh upaya damai dengan korban sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan. Dirinya merasa telah ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum tersebut. (mit)

