Mataram (Suara NTB) – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Dompu 2022-2023 menjadi acuan awal Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Dompu pada dua tahun itu.
Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, Kamis (2/7/2026) mengatakan, temuan dalam LHP Inspektorat 2022-2023 yang saat ini dipelajari penyelidik mencapai sekitar Rp8,2 juta. “Masih lidik. Makanya temuannya segitu,” katanya.
Ia menyebutkan, penyelidik masih mempelajari hasil pemeriksaan tersebut untuk menentukan langkah penanganan berikutnya. Hasil telaah nantinya akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penyelidikan bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima Kejati NTB. Laporan aduan itu kemudian dilimpahkan ke Kejari Dompu
Danny menambahkan, pada tahun 2022-2023 organisasi PKK Dompu menerima dana hibah sebesar Rp2 miliar yang disalurkan dalam dua tahap. Dana tersebut diterima langsung oleh organisasi PKK yang saat itu diketuai Lilis Suryani, istri mantan Bupati Dompu, A. Kader Jaelani (AKJ), untuk menjalankan berbagai program kegiatan.
“Itu dua kali penyaluran. Banyak programnya, tetapi saya tidak hafal mendetail,” bebernya.
Dalam proses penyelidikan, Kejari Dompu telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pengurus dan ketua PKK hingga sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu. “Kalau saksi yang sudah kami periksa kurang dari 20 orang,” tandasnya. (mit)

