Selong (Suara NTB) – Tunggakan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mencapai sekitar Rp35 miliar. Di tengah besarnya angka tunggakan tersebut, BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan pemerintah terkait rencana penghapusan tunggakan bagi peserta yang benar-benar tidak mampu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Adrika Wendi menjelaskan, kewenangan menghapus itu ada di pusat. Terinci, kelas I jumlah peserta 3.096 orang dan 7 persen merupakan penunggak dengan total Rp7,246 miliar lebih. Kelas III dengan jumlah peserta 3.881, sebanyak 9 persen menunggak dengan nilai Rp6,02 miliar. Terbanyak kelas III dengan jumlah peserta 36.484 atau 84 persen atau sebesar Rp22,1 miliar.
Pada Kamis (2/7/2026), jajaran Direksi BPJS Kesehatan menggelar ekspose bersama media secara nasional yang berlangsung secara daring termasuk dengan media di seluruh daerah difasilitasi kantor cabang BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Pujowaskito, menjelaskan, pemerintah saat ini tengah mengkaji skema pemutihan tunggakan yang dibedakan berdasarkan kondisi peserta.
“Ada dua kelompok peserta yang menunggak. Pertama, mereka yang memang tidak mau membayar. Kedua, mereka yang tidak mampu membayar. Untuk kelompok yang tidak mampu, sedang diwacanakan agar tunggakannya dapat dihapus. Namun sampai saat ini masih menunggu keputusan,” ujarnya.
Selain menunggu kebijakan tersebut, BPJS Kesehatan juga tengah menyiapkan mekanisme pembayaran tunggakan secara bertahap bagi peserta yang masih memiliki kemampuan membayar.
“Kami akan membuat aplikasi yang memudahkan peserta mencicil tunggakan secara bertahap sampai lunas,” katanya.
Rencana Penghapusan Tunggakan Dinilai Positif
Sementara itu, Ahli Jaminan Sosial Universitas Indonesia, Prof. dr. Telisa Aulia Falianty, S.E., M.E., menilai rencana penghapusan tunggakan merupakan kebijakan yang positif karena dapat meringankan beban masyarakat.
Menurutnya, kebijakan tersebut serupa dengan berbagai program restrukturisasi utang yang pernah diterapkan pemerintah. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dianggap sebagai kerugian negara.
“Koordinasi dengan BPK dan BPKP sangat penting. Regulasi juga harus disinkronkan karena penghapusan tunggakan tidak boleh melanggar aturan. Skemanya masih terus dicari karena melibatkan banyak sektor,” jelasnya.
Ia mengatakan pemerintah memang telah menyampaikan komitmen untuk merealisasikan kebijakan tersebut pada tahun ini. Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaannya.
Peserta yang Memiliki Tunggakan JKN di Lotim Diminta Mencicil
Sembari menunggu regulasi resmi, BPJS Kesehatan tetap mengimbau peserta yang memiliki tunggakan untuk mulai mencicil kewajibannya. “Kalau bisa mencicil kebutuhan lain, seharusnya tunggakan JKN juga bisa mulai dicicil,” ujarnya.
Di sisi lain, Koordinator Advokasi Media BPJS Watch, Timbul Siregar, berharap pemerintah segera merealisasikan kebijakan penghapusan tunggakan tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Ia menilai banyak peserta JKN, khususnya peserta kelas III yang kemudian beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBPU Pemda), masih terbebani tunggakan lama sehingga status kepesertaannya menjadi tidak aktif.
“Kalau tunggakan dihapus, peserta tidak lagi tersandera oleh utang lama. Banyak peserta yang selama ini tidak aktif bisa kembali aktif memperoleh layanan kesehatan,” katanya.
Menurut Timbul, secara nasional terdapat sekitar 40 juta peserta JKN nonaktif. Karena itu, penghapusan tunggakan dinilai dapat meningkatkan kembali keaktifan peserta, dengan catatan pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan kerugian negara.
Dengan nilai tunggakan peserta JKN di Lombok Timur yang telah mencapai Rp35 miliar, masyarakat kini menunggu kepastian pemerintah mengenai skema penghapusan tunggakan tersebut. Kebijakan itu diharapkan dapat membantu peserta yang benar-benar tidak mampu sekaligus meningkatkan kembali keaktifan kepesertaan JKN di daerah. (rus)

