Mataram (Suara NTB) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram resmi mengirim berkas perkara banding terkait putusan kasus meninggalnya Ni Made Vaniradya Puspa Nitra ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB.
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, Jumat (3/7/2026), membenarkan bahwa seluruh berkas banding tersebut telah dikirim ke Pengadilan Tinggi NTB. “Iya, berkas banding sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi NTB minggu lalu,” kata Kelik.
Berdasarkan data pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, berkas perkara banding terdakwa Radiet Adiansyah telah resmi dikirim ke Pengadilan Tinggi NTB pada 25 Juni 2026. Perkara banding tersebut kini teregister dengan Nomor 246/PID/2026/PT MTR dan tinggal menunggu pemeriksaan majelis hakim banding.
Kelik menjelaskan, baik penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PN Mataram. “Iya, kuasa hukum maupun jaksa sama-sama menyatakan banding,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa tercatat mengajukan banding pada 11 Juni 2026, sedangkan jaksa penuntut umum mengajukan banding pada 15 Juni 2026. Selanjutnya, para pihak saling menyerahkan memori banding dan kontra memori banding.
Baik pihak terdakwa dan jaksa juga telah diberi kesempatan melakukan inzage atau pemeriksaan berkas perkara sebelum dikirim ke pengadilan tingkat banding. Tahapan tersebut selesai pada 25 Juni 2026, bertepatan dengan pengiriman berkas ke PT NTB.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026), Radiet Adiansyah terbukti telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban Vira meninggal dunia. Putusan itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum, yakni Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa sebelumnya menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta meminta hakim untuk memvonis Radiet dengan 13 tahun penjara.
Putusan enam tahun itu sebelumnya lahir dari suara mayoritas majelis hakim. Dua hakim anggota, Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha dalam pertimbangannya mengatakan Radiet terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban Vira meningga dunia.
Sementara, Hakim Ketua Mukhlassuddin menyatakan terdakwa Radiet tidak terbukti bersalah pada seluruh dakwaan penuntut umum dengan meyakini adanya peran orang ketiga yang melakukan tindak pidana hingga membuat korban meninggal.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al-Rasyid, Kamis (11/6/2026) mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena ketidaksesuaian putusan hakim dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Fakta persidangan menurut kami adalah pembunuhan, makanya kami menuntut 13 tahun. Ancaman dari penganiayaan itu hanya 7 tahun. Kenapa divonis 6 tahun itu penilaian hakim,” kata Harun.
Sementara itu, Kuasa Hukum Radiet, Kusnaini mengaku mengajukan banding karena merasa kliennya tidak bersalah. Dissenting opinion dari salah satu hakim disebutnya akan menjadi poin penting dalam pengajuan banding tersebut. “Radiet harus bebas, karena dia tidak bersalah,” tegasnya. (mit)

