Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) dan Pengadilan Negeri (PN) Selong secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penyediaan Ruang Sidang di Tempat (Zitting Plaats) pada Kamis (2/7). Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati ini merupakan kerja sama tertulis pertama antara kedua pihak untuk meningkatkan akses layanan hukum bagi masyarakat.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, dan Ketua Pengadilan Negeri Selong, Ida Bagus Oka Saputra M. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan, kerja sama ini bertujuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Intinya dari kerja sama yang kita bangun dengan Pengadilan Negeri Selong adalah bagaimana supaya kita bisa memberikan pelayanan prima, pelayanan cepat kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya sidang di tempat, Bupati menilai masyarakat akan mendapatkan kemudahan, termasuk dari aspek psikologis. “Ini akan menambah kepercayaan diri masyarakat untuk memberikan penjelasan dan pembelaan diri yang lebih jelas, lebih lugas, dibanding di Pengadilan Negeri Selong,” ungkapnya.
Ia pun berharap langkah ini memberikan makna yang baik, meski di sisi lain ia berharap tidak banyak masyarakat yang bermasalah atau berurusan dengan hukum.
Kerja sama ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Melalui aturan tersebut, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya menyelenggarakan pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, meliputi pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Ketua Pengadilan Negeri Selong menyampaikan apresiasinya kepada Pemda yang telah mengizinkan pemanfaatan sarana dan prasarana yang ada. “Terima kasih atas kesediaan Bupati dan Pemda Lotim. Dengan MoU ini Pengadilan tidak hanya akan menyelenggarakan persidangannya di Pengadilan Negeri Selong,” jelasnya.
Ke depannya, Pengadilan Negeri Selong akan meminjam gedung milik Pemda yang ada di desa maupun kecamatan untuk melaksanakan persidangan. Mengingat luasnya wilayah Lombok Timur, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat sekaligus menjadi sarana edukasi tentang proses peradilan.
Bupati juga berharap ke depan sinergisitas dengan seluruh Forkopimda dapat semakin baik. “Dengan seluruh Forkopimda kita sudah membangun kerja sama yang baik, dan semuanya tertulis, tidak ada bisik-bisik,” tutupnya.
Hal senada disampaikan Ketua PN Selong yang berharap kesepahaman ini dapat memperkuat sinergi dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. (rus)

