Selong (Suara NTB) – Aparat gabungan dari Kepolisian Sektor Lenek, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur (Lotim), serta Pemerintah Desa dan Kecamatan melakukan penutupan paksa terhadap sebuah kafe “remang-remang” yang berlokasi di wilayah Lenek Lauq, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Rabu (8/7/2026).
Penutupan ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan keberadaan kafe tersebut.
Kapolsek Lenek, IPDA Alam Prima Yogi Ramli, SH., kepada Suara NTB menjelaskan bahwa kafe yang beroperasi sekitar empat hingga limabulan terakhir ini dinilai sangat meresahkan warga. Beberapa pelanggaran yang menjadi sorotan antara lain penjualan minuman keras (miras), beroperasi hingga larut malam, serta sering terjadi perkelahian antar pengunjung. Selain itu, tempat tersebut juga tidak memiliki izin usaha yang sah.
“Setelah kami berkoordinasi dengan pihak desa, pihak kecamatan, dan Pol PP Pemda, serta adanya kesepakatan dari keberatan masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat, kami melakukan pembongkaran terhadap kafe tersebut,” ujar Kapolsek Lenek.
Kapolsek Lenek mengimbau kepada para pengusaha yang ingin membuka tempat hiburan agar tidak menjual minuman keras dan tidak beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan, maksimal pukul 22.00 Wita. “Jangan sampai mengundang warga dalam keadaan mabuk untuk datang ke kafe tersebut,” tegasnya.
Kasat Pol PP Lombok Timur, Salmun Rahman, menambahkan, kafe yang dicap “remang-remang” ini bukanlah tempat karaoke atau kafe permanen seperti umumnya, melainkan lebih berpotensi menjadi tempat maksiat. “Ketika sudah jadi tempat mabuk-mabukkan, biasanya menjadi tempat ada wanita,” ujarnya mengungkapkan kekhawatiran.
Menurut Salmun, pihaknya menerima laporan tertulis dari masyarakat dan pemerintah desa setempat. Setelah dilakukan peninjauan lapangan, terbukti bahwa keberadaan kafe tersebut sangat meresahkan. Kafe ini ternyata pernah beroperasi dengan pengelola lama dan pernah ditutup oleh pihak kecamatan, namun kemudian disewa oleh pengurus baru dan dibuka kembali.
Dalam operasi penertiban tersebut, pemilik kafe menyatakan kesediaannya untuk membongkar bangunan secara swadaya.
Satpol PP Lombok Timur menegaskan akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait tempat usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) demi menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kabupaten Lotim. (rus)

