Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, kehabisan cara untuk menggenjot dari pajak hotel. Pengawasan rutin dilakukan justru tidak berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pada, Rabu (8/7) mengaku menyerah untuk melakukan perhitungan terhadap pajak hotel. Pasalnya, pengawasan harian dilakukan justru stagnan terhadap tingkat hunian. Artinya, pendapatan dari pajak hotel sangat minim. “Kalau pajak hotel kita nyerah untuk berhitung,” terang Amrin.
Masa liburan sekolah semestinya berpengaruh signifikan terhadap okuvansi hotel. Akan tetapi, wisatawan memilih berlibur ke Kuta, Kabupaten Lombok Tengah. Saat ini kata Amrin, wisata di Mandalika menjadi magnet tersendiri bagi wisawatan.
Ia menyebutkan, target pajak hotel pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2026, mencapai Rp28 miliar. Realisasi sampai awal bulan Juli mencapai 46,32 persen atau senilai Rp12,9 miliar lebih. “Idealnya realisasi kita di bulan Juli sudah mencapai 50 persen ke atas,” katanya.
Amrin mengatakan, pendapatan daerah yang diperoleh saat ini, murni dari sumbangsih masyarakat Kota Mataram maupun warga lainnya menikmati kuliner.
Untuk strategi meningkatkan pendapatan pajak hotel dinilai menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Okuvansi hotel bergantung dari kegiatan yang memancing wisatawan berkunjung ke Kota Mataram.”Kalau itu kewenangan dari OPD lain. Kami hanya tugasnya memungut dan mengawasi pajak saja,” katanya.
Ia berharap sekaligus mengimbau wajib pajak untuk taat dan tepat waktu membayar pajak. Pajak yang disetor akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, kebijakan pemerintah pusat mendorong daerah untuk mandiri secara fisikal. (cem)

