FRAKSI Partai NasDem DPRD Kota Mataram menyambut baik pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Mediasi, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Juru Bicara Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Mataram, Siti Fitriani Bakhreisyi, SE., menyampaikan, pihaknya menerima dan menyambut baik pengajuan ketiga Raperda tersebut. “Namun, kami juga tetap memperhitungkan dan menelaah secara mendalam terkait kebijakan-kebijakan yang akan menjadi arah keberlangsungan pemerintahan yang lebih baik,” ujar Pipit, sapaan akrabnya dalam rapat paripurna Rabu (19/8).
Terkait Raperda Bale Mediasi, NasDem menilai substansi Raperda tersebut perlu dibahas secara komprehensif. Hal itu penting agar produk hukum yang dihasilkan nantinya mampu menjadi instrumen dalam membantu penyelesaian sengketa di tengah masyarakat melalui mekanisme musyawarah.
“Substansi Raperda tentang Bale Mediasi memang perlu dibahas secara komprehensif demi terciptanya produk hukum yang nantinya dapat membantu penyelesaian sengketa dalam ruang lingkup masyarakat Kota Mataram melalui musyawarah,” katanya.
Sementara terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi NasDem menilai perubahan tersebut bertujuan mewujudkan penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.
Fraksi NasDem juga melihat perubahan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan pemerintah daerah terhadap ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025. Atas dasar itu, Fraksi NasDem menyatakan dukungannya terhadap perubahan tersebut sesuai maksud dan tujuannya.
Sedangkan terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi NasDem menilai perubahan regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.
Pengelolaan barang milik daerah yang baik dinilai penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Perubahan tersebut juga diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi.
“Optimalisasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah merupakan langkah strategis yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram ini.
Fraksi NasDem menegaskan akan membahas dan mempelajari ketiga Raperda tersebut secara seksama. Menurut Fraksi NasDem, pengajuan tiga Raperda tersebut merupakan bentuk kebutuhan daerah sekaligus kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (fit)


