BerandaNTBSUMBAWAKaji Skema Kemitraan PSN Garam Rakyat

Kaji Skema Kemitraan PSN Garam Rakyat

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa, masih mengkaji skema kemitraan dengan para pemilik lahan dalam mensukseskan Program Strategis Nasional (PSN) tambak garam rakyat. Sebab dari 15.000 hektar yang sudah disiapkan pemerintah merupakan lahan masyarakat.

“Pola kemitraan itu perlu kita bahas lebih lanjut dengan para pemilik lahan. Salah satu skema yang kita tawarkan nanti yakni bagi hasil atau jual ke pemerintah,” kata Kepala Dinas Kelautan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, kepada Suara NTB, Rabu (8/7).

Dayat melanjutkan, pemerintah tidak menerapkan pola plasma dalam kemitraan pengelolaan tambak garam rakyat itu. Bahkan kemungkinan besar skema yang akan ditawarkan nantinya, adalah bagi hasil dengan tetap melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke pemilik lahan.

“Kalau inti plasma itu kan biasanya ambil kredit dan hasil dari tambak garam tersebut dipotong sesuai kesepakatan. Tetapi kami akan mendorong ke bagi hasil,” ucapnya.

Dayat mengatakan bahwa status lahan 15.000 hektar yang sudah disiapkan pemerintah sudah tidak ada masalah lagi. Bahkan lahan itu sudah tidak lagi berada pada status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), bukan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan bukan berada di kawasan hutan lindung.

“Kalau untuk status lahan sudah tidak ada persoalan lagi. Bahkan apa yang menjadi temuan sebelumnya sekitar 2.000 hektar masuk LP2B sudah kita keluarkan dan sudah aman,” jelasnya.

Disinggung terkait jadwal pelaksanaan PSN tambak garam rakyat tersebut, Dayat mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI. Apalagi Kementerian Kelautan dan Perikanan lanjutnya, sudah bersurat ke Bappenas untuk mengusulkan bahwa Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu daerah yang siap menerima program tersebut.

“Kami menunggu pembahasan lebih lanjut dengan Bappenas. Termasuk juga memastikan kesiapan pemerintah dalam menyambut program tersebut,” tambahnya.

Berdasarkan hasil komunikasi awal lanjut Dayat, para pemilik lahan sangat setuju dan mendukung adanya program tersebut. Karena pasti akan menguntungkan bagi masyarakat sebagai petambak garam, terutama kaitannya dengan intervensi yang dilakukan pemerintah nantinya.

“Jadi, nantinya akan ada penguatan dari sektor produksi bagi mereka sehingga lebih meningkat. Pemerintah juga akan tetap melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas garam rakyat tersebut,” jelasnya.

Kondisi ini tentu berbanding lurus dengan target pemerintah di tahun 2027 bisa swasembada garam, sehingga bisa menekan impor garam yang terjadi selama ini. Selain itu, program ini juga menjamin kepastian pasar bagi para petambak garam tradisional.

“Selama ini para petambak garam tradisional kesulitan untuk memasarkan hasil produksinya. Sehingga harga yang berlaku di pasaran sangat rendah karena hanya dijual ke masyarakat yang berada di sekitar lokasi,” demikian kata dia. (ils)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO