Dompu (Suara NTB) – H. Khairul Insyan, SE., MM kembali mendapat persetujuan untuk menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu. Persetujuan tersebut diberikan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak Juni 2026, sekaligus disertai peringatan agar segera memproses pengisian jabatan Sekda definitif.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kabupaten Dompu, Asraruddin, SH.,di kantornya, Rabu (8/7) mengatakan, tahapan pengisian Sekda definitif akan segera dimulai setelah Bupati Dompu kembali dari tugas dinas luar daerah.
“Pengajuan permohonan ke asessor dan pembentukan panitia seleksi tinggal menunggu Pak Bupati dari tugas dinas luar daerah,” kata Asraruddin.
Menurutnya, selama ini Pemkab Dompu belum memproses perpanjangan masa jabatan Pj. Sekda, karena masih terdapat keraguan terhadap ketentuan dalam Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menyebutkan masa jabatan Penjabat Sekda hanya dapat diperpanjang selama tiga bulan. Atas dasar itu, Pemkab Dompu berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri atas saran BKD Provinsi NTB,untuk memperoleh kepastian hukum mengenai perpanjangan jabatan tersebut.
“Kita konsultasi ke Kemendagri juga atas saran dari BKD Provinsi. Jawaban Dirjen Otda itu ditujukan ke Gubernur, itu yang kita tunggu,” ujarnya.
Jabatan Sekda Kabupaten Dompu sendiri telah kosong sejak Gatot Gunawan Putra Perantauan, SKM., M.MKes memasuki masa pensiun pada 30 November 2025 lalu. Untuk mengisi kekosongan tersebut, H. Khairul Insyan dipercaya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda sejak 1 hingga 3 Desember 2025.
Selanjutnya, pada 3 Desember 2025, H. Khairul Insyan dilantik sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Dompu dengan masa jabatan selama tiga bulan. Setelah masa jabatan pertama berakhir, penugasannya diperpanjang hingga 5 Juni 2026.
Dengan persetujuan terbaru dari Pemerintah Provinsi NTB yang diterbitkan pada Juni 2026, H. Khairul Insyan kembali dipercaya menjalankan tugas sebagai Penjabat Sekda. Persetujuan tersebut juga disertai penegasan, agar Pemkab Dompu segera melaksanakan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekda secara definitif.
Pemkab Dompu menargetkan proses seleksi dapat segera dimulai, diawali dengan pengajuan permohonan penggunaan asesor dan pembentukan panitia seleksi, sehingga tahapan pengisian jabatan Sekda definitif dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (ula)

