BerandaNTBKOTA MATARAMKontrak PPPK Paruh Waktu Berpeluang Tidak Diperpanjang

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berpeluang Tidak Diperpanjang

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram akan melakukan evaluasi kinerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kontrak kerja berpeluang tidak akan diperpanjang apabila hasil evaluasi kinerja tidak baik dan atau melakukan pelanggaran.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono dikonfirmasi pada, Kamis (9/7) menjelaskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan Nomor 9 Tahun 2026 tentang tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Dalam aturan tersebut bahwa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu dilakukan setiap setahun.


Selain itu, PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban berkaitan dengan kedisiplin dan mengisi sasaran kinerja pegawai. “Kita baru terima PermenpanRB hari Senin kemarin. Kontrak PPPK Paruh Waktu dibuatkan per tahun,” terang Taufik.


Ditegaskan Taufik, sasaran kinerja pegawai akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang atau memutus kontrak PPPK Paruh Waktu. Pihaknya sedang menyiapkan instrument penilaian sekaligus membuat tersendiri absen kordinat bagi PPPK Paruh Waktu. “Kalau hasil kinerja tidak bagus kontraknya tidak diperpanjang,” tegasnya.


Instruksi Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana sambung Taufik, meminta dilakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja PPPK Paruh Waktu. Evaluasi ini berkaitan dengan kinerja dan pelanggaran disiplin maupun pidana. “Pak Wali tidak mentolerir pegawai yang melakukan pelanggaran hukum,” tandasnya.


Yoyok sapaan akrabnya menyebutkan, jumlah PPPK Paruh Waktu yang diangkat mencapai 3.067 orang, tetapi yang tersisa sekitar 3.046 orang. Beberapa pegawai telah memasuki purnatugas atau pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri dan kena kasus disiplin atau pelanggaran hukum.
Ia mengingatkan PPPK Paruh Waktu bekerja dengan baik, tidak melanggar disiplin terutama yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, sehingga kontrak kerja mereka tidak diputus. (cem)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO