Mataram (Suara NTB) – Anggota Komisi IX DPR RI, H. Muazzim Akbar, mengakui pemerintah hingga kini belum mampu mengendalikan sepenuhnya jalur pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Meski berbagai upaya telah dilakukan, praktik pengiriman pekerja melalui jalur nonprosedural masih terus terjadi, khususnya dari Provinsi NTB.
Menurut Muazzim yang dijumpai dalam kegiatan bersama BPJSK Ketenagakerjaan di Kantor Pusat Bank NTB Syariah, Kamis, 9 Juli 2026 mengemukakan, meningkatnya minat masyarakat bekerja ke luar negeri tidak terlepas dari terbatasnya lapangan pekerjaan di dalam negeri. Kondisi dimaksud membuat pemerintah berupaya membuka peluang kerja di luar negeri melalui mekanisme yang legal dan memiliki perlindungan hukum.
“Ini salah satu solusi pemerintah dalam menyiapkan lapangan kerja. Karena memang kesempatan kerja di dalam negeri masih terbatas, maka masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri harus diberangkatkan melalui jalur resmi dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah kini tidak lagi sekadar mengirim tenaga kerja tanpa bekal keterampilan. Sebelum diberangkatkan, calon PMI didorong memiliki sertifikasi dan kompetensi agar dapat mengisi pekerjaan yang lebih baik di sektor industri maupun bidang profesional lainnya, bukan hanya sebagai pekerja sektor informal.
“Yang kita kirim sekarang harus benar-benar memiliki keterampilan. Jadi tidak hanya bekerja sebagai buruh perkebunan atau pekerja rumah tangga, tetapi juga bisa menjadi operator di perusahaan industri dan pekerjaan lain yang membutuhkan keahlian,” katanya.
Namun demikian, Muazzim mengakui jalur pemberangkatan ilegal masih sulit diberantas sepenuhnya.
Menurutnya, pemerintah telah berupaya menutup berbagai jalur tersebut, tetapi praktiknya masih berlangsung karena diduga melibatkan oknum dari berbagai pihak yang mempermudah proses keberangkatan PMI ilegal.
“Kita sudah berusaha menutup jalur-jalur ilegal. Tapi harus kita akui, masih ada oknum-oknum yang bekerja sama untuk membantu agar proses pemberangkatan PMI ilegal bisa berjalan mulus,” ungkapnya.
Ia mengatakan pemerintah bahkan telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memperkuat pengawasan dan menekan jumlah pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural. Meski demikian, penanganan persoalan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
“Kita sudah membentuk satgas untuk mengawal dan minimal mengurangi keberangkatan PMI ilegal. Memang tidak mudah karena praktik ini melibatkan banyak pihak,” jelasnya.
Meski berstatus ilegal, Muazzim menegaskan negara tetap memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
“Bagaimanapun juga negara harus tetap hadir melindungi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Apakah mereka pekerja legal maupun ilegal, negara tetap berkewajiban memberikan perlindungan,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar memilih jalur resmi sehingga memperoleh perlindungan hukum, kepastian kontrak kerja, jaminan sosial, serta pendampingan dari pemerintah apabila menghadapi persoalan di negara penempatan. (bul)

