BerandaHEADLINEUsulan Kenaikan Biaya Haji Jadi Rp107 Juta, Kanwil Kemenhaj NTB Tunggu Keputusan...

Usulan Kenaikan Biaya Haji Jadi Rp107 Juta, Kanwil Kemenhaj NTB Tunggu Keputusan Presiden

Mataram (Suara NTB) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) NTB menegaskan belum ada aturan resmi soal wacana kenaikan biaya haji tahun 2027 menjadi Rp107 juta. Hal ini disampaikan menyusul munculnya usulan dari Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan agar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2027 atau 1448 H naik menjadi Rp 107.340.172,02 per jemaah.

Kepala Kanwil Kemenhaj NTB, Lalu Muhamad Amin menegaskan belum ada aturan resmi mengenai kenaikan ini. Perlu adanya Keputusan Presiden (Kepres) sebagai payung hukum kenaikan biaya hingga Rp19 juta lebih tersebut.

“Belum ada Kepresnya. Tetap kita nunggu Kepres. Belum, belum ada. Itu kan masih berkembang. Tetap menunggu keputusan presiden,” ujarnya, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurutnya, meski Menteri mengusulkan kenaikan, eksekutif tidak bisa ujug-ujug menaikkan sesuai keinginan. Perlu adanya Keputusan Presiden dan penetapan oleh legislatif. Meski begitu, ia mengakui usulan tersebut tidak muncul tiba-tiba, tetapi mempertimbangkan sejumlah aspek, terutama kondisi rupiah yang kian tertekan oleh Dolar.

“Mungkin nanti skemanya seperti apa, semoga tidak mempengaruhi tekanan kepada jemaah. Itu yang akan dilakukan,” tambahnya.

Walaupun rencana ini diusulkan oleh Menhaj, mantan Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama NTB itu memastikan kenaikan ini tidak akan membebani para calon jemaah. Negara, katanya akan memberikan subsidi sesuai dengan skema yang nantinya akan ditentukan.

“Kemudian kan nanti ditetapkan oleh Presiden. Melihat dari perkembangan-perkembangan dan jadwal untuk perlunasannya itu nanti baru dikeluarkan (subsidi, red) kalau sekarang belum,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan skema pembayaran tahun sebelumnya, porsi pembayaran haji sekitar 60 persen dari jemaah dan 40 persen dari nilai manfaat. Skema ini kemungkinan akan disesuaikan berdasarkan pembahasan yang ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif. Kendati begitu, ia menegaskan skema tersebut masih sebatas wacana dan belum menjadi keputusan resmi.

“Semua masih dalam proses. Penetapan biaya haji akan dilakukan setelah rapat kerja antara pemerintah dan DPR, kemudian ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Jadi saat ini belum bisa dipastikan berapa besar biaya yang akan dibebankan kepada jemaah,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, pemerintah berupaya menekan biaya haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut dilakukan di tengah tantangan meningkatnya biaya operasional akibat dinamika global serta kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang terus meningkatkan standar pelayanan bagi jemaah.

“Harapan pemerintah tentu biaya haji bisa ditekan. Namun kita juga harus melihat perkembangan global dan kebijakan Arab Saudi yang dapat memengaruhi biaya penyelenggaraan haji,” ungkapnya.
Menyinggung mengenai evaluasi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya, ia menyebut tidak terdapat keluhan berarti terkait besaran biaya yang dibayarkan jemaah. “Tidak ada keluhan yang signifikan terkait biaya haji tahun kemarin,” pungkasnya. (era)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO