Mataram (Suara NTB) – Iming-iming pekerjaan bergaji tinggi masih menjadi modus utama pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk merekrut calon pekerja migran di NTB. Tawaran tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial atau dilakukan secara langsung oleh sponsor yang menjanjikan proses keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi.
Direktur Ditres PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati mengungkapkan, para pelaku memanfaatkan keinginan masyarakat untuk segera bekerja di luar negeri. Korban kemudian tergiur oleh janji pekerjaan dengan penghasilan besar, meski harus berangkat melalui jalur non prosedural.
“Mereka akhirnya mengambil kesempatan (bekerja di luar negeri) itu meski tidak didukung keterampilan yang memadai dan dijanjikan proses yang lebih cepat,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Menurut Pujawati, umumnya pelaku memiliki peran masing-masing dalam jaringan, mulai dari merekrut calon pekerja, menampung korban, hingga mengatur perpindahan dari daerah asal menuju kota yang memiliki penerbangan internasional.
Ia menambahkan, jaringan tersebut tidak hanya melibatkan pelaku di NTB. Tetapi juga orang-orang di luar daerah yang berperan dalam proses pemberangkatan calon pekerja migran secara ilegal.
Polda NTB juga menemukan sebagian pelaku perekrutan diduga merupakan mantan pekerja migran. Berbekal pengalaman bekerja di luar negeri, mereka memahami pola perekrutan sehingga kemudian beralih menjadi perekrut bagi calon pekerja migran lainnya.
“Sebagian dulunya merupakan pekerja migran legal. Setelah dideportasi, overstay, atau terkendala usia, mereka kembali ingin bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Ada juga yang kemudian memanfaatkan pengalaman itu untuk menjadi perekrut,” jelasnya.
Meski demikian, sebagian calon pekerja migran disebut telah mengetahui bahwa jalur yang ditempuh tidak sesuai prosedur. Mereka tetap memilih berangkat karena tergiur proses yang lebih cepat dibanding jalur resmi.
Ia menuturkan, pekerja migran yang diberangkatkan secara ilegal sangat rentan menjadi korban eksploitasi. Bentuknya mulai dari pemindahan majikan secara sepihak, penyitaan dokumen perjalanan, hingga perlakuan kasar selama bekerja di negara tujuan.
Sepanjang 2026, Polda NTB menangani empat kasus TPPO dengan tujuh orang tersangka dan 11 korban. Kasus TPPO itu terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Dompu.
Modus yang ditemukan antara lain sponsor yang menawarkan pemberangkatan pekerja migran nonprosedural, penipuan lowongan kerja melalui media sosial dengan iming-iming gaji tinggi, hingga eksploitasi seksual.
Sementara itu, selama periode 2024-2026, Polda NTB mencatat 36 kasus TPPO dengan total 108 korban, terdiri atas 83 laki-laki, 24 perempuan, dan satu anak. Negara tujuan para korban meliputi Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Australia, Taiwan, dan Jepang.
Untuk mencegah semakin banyak korban, Polda NTB bersama Kementerian Ketenagakerjaan, BP3MI, serta organisasi non pemerintah terus melakukan sosialisasi hingga ke desa-desa. Daerah utama yang menjadi tujuan sosialisasi adalah Lombok Tengah dan Lombok Timur.
“Kami mengimbau masyarakat mencari informasi seluas-luasnya mengenai lowongan kerja di luar negeri dan memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur yang legal agar memperoleh perlindungan,” pungkasnya. (mit)

