BerandaNTBKOTA MATARAMDari 168 Rumah Dinas Guru di Mataram, Banyak Ditempati oleh yang Tidak...

Dari 168 Rumah Dinas Guru di Mataram, Banyak Ditempati oleh yang Tidak Berhak

Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram akan melakukan penataan terhadap 168 unit rumah dinas milik Pemerintah Kota Mataram sebagai bagian dari upaya penertiban aset daerah dan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala BKD Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga, mengatakan penataan rumah dinas menjadi salah satu prioritas karena masih ditemukan aset yang pemanfaatannya belum sesuai dengan peruntukannya.

“Berdasarkan data yang kami miliki, terdapat 168 rumah dinas di Kota Mataram. Ke depan kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk membahas pemanfaatan rumah dinas tersebut,” ujar Ramayoga dalam rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kota Mataram, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, sebagian rumah dinas guru saat ini tidak lagi ditempati oleh guru yang berhak. Kondisi tersebut dinilai perlu segera dibenahi agar pemanfaatan aset pemerintah daerah menjadi lebih tertib dan sesuai ketentuan.

Menurut Ramayoga, Pemkot Mataram akan mengevaluasi status penggunaan rumah dinas tersebut. Apabila diperlukan, pemerintah akan menerapkan mekanisme sewa atau kebijakan lain sesuai peraturan yang berlaku terhadap rumah dinas yang tidak lagi digunakan sebagaimana mestinya.

Penataan rumah dinas merupakan bagian dari langkah BKD menindaklanjuti temuan BPK terkait pengelolaan aset daerah, termasuk penyelesaian temuan yang masih tersisa dari tahun-tahun sebelumnya.

Selain rumah dinas, BKD juga melakukan penataan terhadap aset berupa tanah milik pemerintah daerah. Ramayoga menyebutkan sejumlah bidang tanah telah dilakukan penilaian ulang (appraisal) sehingga nilai sewanya kini lebih sesuai dengan nilai pasar.

“Sebelumnya ada tanah yang nilai sewanya hanya sekitar Rp600 ribu per tahun. Setelah dilakukan appraisal, nilai sewanya meningkat menjadi sekitar Rp5 juta hingga Rp7 juta per objek,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah akan menawarkan pemanfaatan aset kepada pihak lain apabila penyewa sebelumnya tidak sanggup memenuhi nilai sewa yang telah disesuaikan.

Di sisi lain, BKD juga menata aset kendaraan dinas yang sudah tidak layak digunakan. Hasil identifikasi menunjukkan masih banyak kendaraan roda dua, roda tiga, maupun roda empat yang secara administrasi masih tercatat sebagai aset aktif, padahal kondisinya sudah rusak berat dan tidak dapat dioperasikan.

Untuk itu, pada 2026 BKD telah mengajukan proses penghapusan sekitar 60 unit kendaraan bermotor melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Langkah tersebut dilakukan agar aset yang sudah tidak memiliki nilai guna tidak lagi membebani pemerintah daerah, termasuk kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Ramayoga mengatakan BKD saat ini masih menunggu keputusan dari KPKNL terkait proses penghapusan tersebut. Setelah keputusan diterbitkan, pemerintah akan mengumumkan mekanisme selanjutnya kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. (fit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO