Mataram (Suara NTB) – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap enam terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten tersebut tahun 2022.
Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, Jumat (10/7/2026) membenarkan perihal pengajuan kasasi tersebut. Ia mengaku, pihaknya hanya baru resmi menyatakan kasasi.
“(Alasan kasasi) masih terkait uang pengganti seperti kemarin (di tingkat banding),” sebutnya.
Berdasarkan data yang tertera di lama Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, penuntut umum resmi menyatakan kasasi sejak 25 Juni 2026.
Jaksa penuntut umum menjadi pihak yang memohonkan kasasi pada lima terdakwa, As’ad, Amrulloh, M. Jaosi, Libert Hutahaean, dan Lia Anggawari. Sementara itu, terhadap terdakwa Salmukin, jaksa penuntut umum menjadi pihak termohon kasasi.
Laman resmi Pengadilan Negeri Mataram itu juga menunjukkan bahwa proses kasasi masih berada pada tahap awal. Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa belum menyerahkan memori kasasi.
Sebagai informasi, hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi NTB telah mengubah hukuman penjara bagi enam terdakwa.
hukuman Lia Anggawari berkurang dari 7 tahun dan 6 bulan penjara menjadi hanya 7 tahun penjara. Beban denda juga dikurangi, dari Rp500 juta menjadi Rp400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka harus diganti dengan hukuman penjara selama 120 hari.
Lia Anggawari juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp534.932.352 juta. Uang pengganti tersebut wajib dibayar satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun dan 6 bulan.
Sementara itu, hukuman terhadap Terdakwa Libert Hutahaean bertambah dari 7 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Denda yang dibebankan pada Direktur PT Temprina Media Grafika itu tetap pada Rp500 subsider 150 hari kurungan.
Uang pengganti yang harus dibayar Libert juga tidak berubah. Ia masih harus membayar uang pengganti Rp3.270.708.376 subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Hukuman penjara Amrullah juga bertambah. Dari semula 5 tahun dan 6 bulan menjadi 6 tahun penjara. Majelis hakim juga membebankan pidana denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sama seperti Amrullah, hukuman penjara terhadap terdakwa As’ad juga turut berubah menjadi 6 tahun penjara. Semula, As’ad mendapat hukuman penjara selama 3 tahun. Ia juga harus membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
Lebih lanjut, pidana penjara terhadap terdakwa Salmukin berubah dari 5 tahun dan 6 bulan penjara menjadi 8 tahun penjara.
Serta denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan. Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2.022.014.037. Jumlah tersebut dikurangi dengan uang titipan terdakwa di Kejari Mataram Rp690 juta.
Uang pengganti tersebut wajib dibayar satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi NTB turut mengubah hukuman penjara terdakwa M. Jaosi dari 6 tahun dan 5 bulan penjara menjadi 7 tahun penjara. Majelis hakim juga membebankan pidana denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan. Ia turut dibebankan membayar uang pengganti Rp238.128.000 subsider 3 tahun kurungan. (mit)

