Mataram (Suara NTB) – Sudah 30 hari berlalu sejak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada Pemprov NTB. Progres tindak lanjut temuan BPK itu hingga saat ini baru 35 persen. Pemprov memiliki waktu kurang lebih 30 hari lagi untuk menuntaskan temuan tersebut.
Demikian disampaikan Inspektur Provinsi NTB, Budi Herman, Senin, 13 Juli 2026. Ia mengatakan, pihaknya sudah mulai memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan temuan tersebut.
“Ini lagi on progress. Bukan baru, sudah 35 persen,” ujar mantan Pelaksana Harian Sekda NTB ini.
Untuk temuan kesalahan administrasi, ia mengaku persentase penyelesaiannya sudah cukup tinggi. Sementara, temuan kelebihan pengembalian keuangan yang mencapai Rp10,04 miliar di beberapa OPD itu baru 35 persen.
Begitupun dengan temuan yang tiap tahun menjadi sorotan BPK seperti persetujuan kegiatan pertambangan yang belum sesuai ketentuan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan sumber daya air. Budi mengaku pihaknya berencana mengusulkan skema ke BPK untuk menghapus temuan tersebut.
“Yang sudah tidak ada dokumen, bagaimana kita untuk dihapuskan pengusulannya. Saya sudah komunikasi dengan teman-teman BPK, ada ruang untuk itu, tapi belum difinalkan,” jelasnya.
Dengan disetujuinya skema ini, maka permasalahan izin pertambangan ini tidak lagi menjadi sorotan BPK. Pun dalam hal ini, nilai temuan dikatakan tidak terlalu tinggi. “Makanya skemanya nanti kita diskusikan dengan teman-teman. Ya ada ruang di situ untuk menghapuskan itu,” katanya.
Adapun ia mengaku, OPD-OPD yang masuk dalam daftar temuan BPK bersedia untuk menuntaskan temuan ini hingga dengan batas waktu yang ditentukan. Apabila temuan tersebut tidak diindahkan sampai dengan 60 hari batas waktu yang diberikan, pimpinan, kata Budi akan memberikan penilaian khusus sebagai evaluasi yang selalu dilakukan oleh Gubernur.
BPK Perwakilan NTB menemukan rentetan masalah keuangan di lingkup Pemprov NTB. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) semester II tahun 2025, total temuan BPK di NTB mencapai puluhan miliar. Sejumlah masalah keuangan yang ditemukan didominasi oleh kelebihan belanja barang dan jasa.
Ketua BPK RI, Isma Yatun membeberkan masalah keuangan tersebut ditemukan 15 Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dua di antaranya yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di NTB, yakni RSUD Provinsi dan RSUD Manambai di Sumbawa. Beberapa temuan kelebihan pembayaran juga ditemukan di SMA dan SMK, dan di Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).
“Temuan kelebihan belanja barang dan jasa di 15 SKPD, dua BLUD, dan 34 sekolah,” ujarnya, Jumat, 5 Juni 2026.
Kelebihan pembayaran ini ditaksir mencapai Rp10,04 miliar. Namun, telah disetorkan kepada daerah sekitar Rp4,04 miliar. Atas temuan itu BPK merekomendasikan Pemprov NTB untuk segera memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp5,34 miliar ke kas daerah dan Rp611,62 juta ke kas BLUD.
BPK juga menemukan kelebihan bayar hingga Rp4,58 miliar pada belanja pemeliharaan di tiga balai pemeliharaan jalan provinsi. Temuan itu hingga saat ini belum disetorkan ke kas daerah.
Tidak hanya itu, ditemukan juga masalah pada pengelolaan kas dana BOS di empat sekolah, serta adanya keberadaan dana yang tidak meyakinkan dengan nilai mencapai Rp313,47 juta. Temuan ini dinilai menghambat pemanfaatan dana BOS secara optimal.
Selain itu, terdapat penurunan langsung pendapatan daerah sebesar Rp218,13 juta. Dari jumlah tersebut, Rp34,23 juta dapat diakui sebagai beban operasional. Sebanyak Rp138,66 juta telah disetorkan kembali ke kas daerah, sementara Rp45,63 juta masih harus dikembalikan.
Temuan lainnya terkait kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas, barang untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga, serta berbagai belanja modal dengan total nilai mencapai Rp8,86 miliar. Dari nilai itu, telah dilakukan pengembalian sebesar Rp1,69 miliar ke kas daerah. Namun, masih terdapat kewajiban pengembalian sebesar Rp6,92 miliar ke kas daerah dan Rp208,97 juta ke kas BLUD. (era)

