BerandaNTBLOMBOK TENGAHDijadikan Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Santri, AMR Siap Melawan

Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Santri, AMR Siap Melawan

Praya (Suara NTB) – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Lombok Tengah (Loteng) berinisial AMR (55) bakal menempuh upaya hukum Praperadilan atas langkah penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran santri yang saat ini tengah ditangani Polres Loteng. Pasalnya, penyidik dinilai tidak punya alat bukti yang kuat sebagai dasar menetapkan AMR sebagai tersangka dalam kasus yang menyebutkan satu santri meninggal dunia tersebut.

“Dokumen dan naskah untuk proses Praperadilan sedang kita siapkan,” ungkap M. Ikhwan, kuasa hukum AMR, saat dikonfirmasi Suara NTB, Selasa (14/7/2026).

Saat ini pihaknya masih terus melakukan kajian dan berkonsultasi dengan pakar hukum untuk melengkapi semua kebutuhan terkait upaya prapradilan yang segera akan diajukan tersebut, sehingga saat diajukan nantinya semua sudah benar-benar lengkap dan siap.

“Konsultasi dengan para pakar dan ahli hukum sedang kita lakukan. Sebelum upaya hukum praperadilan dilakukan,” tegasnya.

Langkah hukum itu dilakukan karena pihaknya menilai penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Loteng tidak kuat. Bahkan bisa dikatakan penyidik tidak punya alat bukti yang bisa menjadi dasar penetapan tersangka yang berkaitan langsung dengan AMR.

“Alat bukti yang mengatakan ada unsur kelalaian yang berkaitan dengan klien kami tidak ada. Inilah yang menjadi dasar sehingga kami memutuskan untuk menempuh upaya pra peradilan,” imbuhnya.

Kapan upaya praperadilan akan dilakukan? Pria yang akrab disapa Iwan Slenk ini mengatakan dalam waktu dekat ini. Segera setelah semua yang dibutuhkan dinyatakan lengkap. “Tunggu saja, nanti begitu lengkap akan kita sampaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam keterangan pers di Mapolres Loteng pekan kemarin, Kabid. Humas Polda NTB Kombes Pol. Moh. Kholid, S.I.K., mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pembakaran siswa disalah satu ponpes di Kecamatan Batukliang. Masing-masing tersangka anak MR dan AMR. Keduanya disangka pasal kelalaian yang menyebabkan kehilangan nyawa. Dan, terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

“Keduanya diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan dan barang bukti serta hasil visum dalam kasus yang juga menyebabkan dua korban menderita luka bakar parah dan satu korban lainnya mengalami luka ringan tersebut,” sebut Kholid. (kir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO