BerandaEKONOMIGempur Rokok Ilegal di Lotim, Perburuan Tim Gabungan Fokus ke Agen dan...

Gempur Rokok Ilegal di Lotim, Perburuan Tim Gabungan Fokus ke Agen dan Distributor

Selong (Suara NTB) – Di balik kemasan rokok yang terlihat menarik dan bahkan terkesan premium, tersimpan kerugian besar bagi negara. Itulah yang menjadi alasan mengapa tim gabungan kembali menyisir sejumlah wilayah di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) untuk memburu peredaran rokok ilegal yang masih marak beredar di pasaran.

Operasi yang melibatkan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur, Bea Cukai Mataram, TNI, Polres Lombok Timur, dan Kejaksaan Negeri Selong itu tidak lagi sekadar menyasar pedagang eceran. Tahun ini, fokus penindakan diarahkan kepada agen dan distributor yang menjadi mata rantai utama peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

Hasilnya tidak sedikit. Dari serangkaian operasi di Kecamatan Pringgasela, Sukamulia, Wanasaba, Pringgabaya, dan Suralaga, Lotim petugas berhasil mengamankan sekitar 80 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja, Muhammad Irwan Agus menyampaikan dalam kegiatan operasi tim mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, serta mengutamakan keselamatan selama operasi berlangsung. Pendekatan tersebut dipilih agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan edukasi kepada masyarakat.

Di sejumlah toko dan kios yang didatangi, petugas menemukan rokok ilegal di Lotim dengan tampilan kemasan yang tidak kalah menarik dibandingkan produk legal. Sekilas sulit dibedakan, namun ciri utamanya adalah tidak memiliki pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Muhammad Irwan Agus (Suara NTB/ist)

Agus menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Menurutnya, rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi. Peredarannya berdampak langsung pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program pembangunan, termasuk bidang kesehatan dan pendidikan.

“Rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak membayar cukai. Berbeda dengan perusahaan rokok resmi yang memenuhi kewajibannya sehingga turut memberikan kontribusi bagi pembangunan,” ujarnya.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak lagi menjual rokok ilegal. Bagi pelanggaran yang baru pertama kali ditemukan, pendekatan pembinaan masih dikedepankan sebagai bentuk edukasi. Sementara seluruh barang bukti langsung disita oleh penyidik Bea Cukai Mataram untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Seluruh rokok ilegal yang diamankan selanjutnya diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Regulasi tersebut mengatur secara tegas pengawasan terhadap barang kena cukai seperti hasil tembakau, minuman beralkohol, dan etil alkohol. Di dalamnya juga terdapat ketentuan mengenai sanksi administrasi hingga sanksi pidana bagi pelaku yang memproduksi, mengedarkan, menawarkan, maupun menjual barang kena cukai tanpa pita cukai resmi.

Salah satu ketentuan penting terdapat pada Pasal 54 yang mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya.

Bagi pemerintah daerah, perang melawan rokok ilegal bukan sekadar mengejar angka hasil sitaan. Yang lebih penting adalah memutus mata rantai distribusi agar produk ilegal tidak lagi membanjiri pasar dan merugikan pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, operasi gabungan dipastikan akan terus dilakukan secara rutin di berbagai wilayah Lombok Timur. Dengan menyasar agen dan distributor sebagai sumber pasokan, pemerintah berharap ruang gerak peredaran rokok ilegal semakin sempit, penerimaan negara tetap terjaga, dan iklim usaha yang sehat dapat terus tumbuh di daerah. (rus/*)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO