Mataram (Suara NTB) – Asosiasi mitra BGN mengadu ke Komisi IX DPR RI terkait dengan kebijakan moratorium program MBG yang dinilai merugikan para mitra. Karena itu mereka meminta para anggota wakil rakyat di Senayan untuk memberikan kepastian terkait keberlanjutan program MBG tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Mitra BGN, Syawaluddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI, Rabu, 15 Juli 2026, menyampaikan kekecewaan terkait kemitraan dalam Program Makan Bergizi (MBG).
Syawaluddin menyampaikan keluhan terkait posisi kemitraan yang dinilai tidak sejajar. Salah satunya, ketika terjadi masalah keracunan, pihak mitra disebut menjadi pihak yang disalahkan, bukan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Ini soal kemitraan yang tidak sejajar. Ini soal kemitraan yang tidak adil antara kami mitra dengan Badan Gizi Nasional,” ujar Syawaludin.
Pria asal NTB yang akrab disapa Aweng ini mengatakan, bahwa BGN hanya merupakan pihak yang memiliki program, sementara para mitra menjadi pihak yang menjalankan program MBG. Namun, mitra kerap disalahkan ketika terjadi persoalan.
“Ini adalah Badan Gizi Nasional hanya punya program. Yang punya fasilitas itu kami. Dalam segala hal kami yang terluka. Dalam segala hal kami yang dianggap sebagai biang keroknya. Ada keracunan, mitra yang dianggap salah,” katanya.
Karena itu, Aweng meminta agar para mitra disejajarkan dengan BGN. Ia mengaku menyampaikan keluhan tersebut kepada DPR agar mendapatkan keadilan.
“Tetapi tolong, ya, proses kemitraan ini didudukkan sejajar. Kami datang kemari untuk meminta keadilan kepada bapak ibu di sini,” katanya.
Syawaluddin juga mengingatkan, apabila kemitraan tidak mendapatkan keadilan, pihaknya siap menggelar aksi penutupan dapur MBG secara nasional. Ia menilai program MBG tidak akan berjalan tanpa dukungan dapur penyedia makanan.
“Kalau kemudian kami semua dikecewakan, kami siap gembok dapur secara nasional, Pak. Kalau ini kami lakukan, saya rasa program ini tidak akan jalan. Dan ini gawat,” ucapnya.
Pada kesempatan itu Aweng juga menegaskan, persoalan hukum yang menjerat oknum di BGN tidak boleh berdampak pada para mitra. Sebab, mitra berkontrak dengan lembaga BGN, bukan dengan orang yang memimpin BGN.
“Silakan proses persoalan hukumnya. Kami tidak ikut campur. Tetapi aturan harus tetap dijalankan dan jangan jadikan mitra sebagai korban,” pungkasnya. (ndi)

