Taliwang (Suara NTB) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditetapkan DPRD KSB melalui Keputusan DPRD Nomor 100.3.3/08/KEP.DPRD/VII/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar bersama Wakil Bupati, Hj. Hanipah melalui rapat paripurna yang digelar pada, Kamis (16 /7).
Dalam Perda tersebut, total APBD Perubahan tahun 2026 ditetapkan meningkat dari semula Rp1,711 triliun menjadi Rp2,299 triliun atau bertambah sebesar Rp588,45 miliar.
Wakil Bupati Sumbawa Barat, Hj. Hanipah saat menyampaikan pidato pendapat akhir Bupati atas persetujuan APBD Perubahan menyampaikan, apresiasi atas sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD yang telah mampu menuntaskan seluruh tahapan pembahasan APBD Perubahan tepat waktu. “Persetujuan ini menjadi langkah penting agar berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat segera dijalankan. Pemerintah daerah berkomitmen mengelola anggaran secara efektif, transparan, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Wabup.
Dalam dokumen APBD Perubahan untuk item Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan cukup signifikan. PAD yang sebelumnya senilai Rp159 miliar bertambah Rp111,9 miliar, sehingga menjadi Rp270,91 miliar. Pendapatan transfer juga meningkat dari Rp751,09 miliar menjadi Rp785,83 miliar setelah mendapat tambahan Rp34,73 miliar.
Sementara itu, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah justru mengalami penurunan. Dari semula Rp174,17 miliar berkurang Rp75,83 miliar sehingga menjadi Rp98,34 miliar.
Dari sisi belanja, pemerintah daerah meningkatkan alokasi pada sejumlah komponen utama. Belanja operasi naik dari Rp1,283 triliun menjadi Rp1,601 triliun. Belanja modal juga meningkat tajam dari Rp259,93 miliar menjadi Rp498,30 miliar. Hal tersebut menurut Wabup, menunjukkan adanya penguatan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Selain itu, belanja tidak terduga bertambah menjadi Rp7,55 miliar, sedangkan belanja transfer turun dari Rp160,07 miliar menjadi Rp144,95 miliar. Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat menjadi Rp1,144 triliun, sementara pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp47,4 miliar. Dengan perubahan tersebut, pembiayaan netto mencapai Rp1,097 triliun dan SiLPA setelah perubahan ditetapkan nihil.
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar, mengatakan persetujuan terhadap Raperda APBD Perubahan merupakan hasil pembahasan yang dilakukan secara cermat antara legislatif dan eksekutif.
“Seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. DPRD memastikan setiap perubahan anggaran diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, mempercepat pembangunan daerah, serta tetap menjaga akuntabilitas dan efektivitas penggunaan keuangan daerah,” cetusnya.
Menurut Kaharuddin, seluruh perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dilakukan melalui pergeseran dan reposisi anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Persetujuan DPRD ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan pelaksanaan anggaran pada sisa tahun berjalan,” imbuhnya.(bug)

