Tanjung (Suara NTB) – Eksekutif Pemda Kabaputen Lombok Utara (KLU) menjawab sorotan atas Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (PKPBU) dalam penyediaan Alat Penerangan Jalan (APJ) di KLU. Tim Simpul KPBU tak hanya memastikan proses dari awal berjalan sesuai asak regulasi dan kepatutan, tetapi juga memberi dampak simultan di lima kecamatan. Yaitu, penyediaan sarana prasana dibarengi efek multi dalam pembangunan, maupun efisiensi beban tagihan listrik dari yang sudah berjalan di sekitar 5.000 titik yang sudah ada.
Sekda Lombok Utara, Sahabudin, S.Sos., M.Si., selaku Ketua Tim Simpul KPBU, didampingi Kepala Bapperida Lombok Utara, Ir. Hermanto, selaku Ketua Tim Sekretariat Simpul KPBU, dan Kepala Bidang ESDM Bapperida KLU, Lalu Husnul Habib, ST., selaku Sekretaris pada Sekretariat Tim Simpul KPBU, menjelaskan kepada Suara NTB, Jumat (17/7/2026), bahwa KPBU APJ berproses sesuai ketentuan pusat, salah satunya Peraturan Menteri Bappenas.
Bahwa, tahapan KPBU didahului dengan Konsultasi Publik pada kisaran bulan Februari 2026. Sebanyak 160-an peserta dihadirkan, unsur pimpinan DPRD, Kades, Camat, tokoh masyarakat serta instansi lingkup Pemda Lombok Utara.
“Memang tidak semua DPRD, tapi unsur di DPRD. Legislatif minta bertemu lagi dan komunikasi, itu sudah kita lakukan. Dengan semua Kementerian terkait juga sudah,” ungkap Hermanto.
Ia menjelaskan, proses KPBJ APJ di daerah dapat terlaksana oleh dua ketentuan dasar, yaitu asas regulasi dan asas kepatutan. Asal regulasi dalam hal ini mengacu pada target RPJMD yang telah dituangkan bersama DPRD dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD. Sedangkan asas Kepatutan, eksekutif juga tidak ingin mengabaikan substansi di mana komunikasi dengan lembaga legislatif, penting dilakukan.
Tim Simpul KPBU APJ KLU menjelaskan, Permendagri 96 tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam rangka KPBU dalam penyediaan infrastruktur di daerah, pasal
Pasal 4 menyatakan; (1) Pembayaran Ketersediaan Layanan kepada Badan Usaha Pelaksana dilakukan dengan kriteria: a. penyediaan infrastruktur yang memiliki manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat; dan b. pengembalian investasi dalam rangka penyediaan infrastruktur tidak diperoleh dari pembayaran oleh Badan Usaha atau pengguna layanan melalui tarif; (2) Pelaksanaan pembayaran Ketersediaan Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dialokasikan oleh PJPK (Bupati, red) berdasarkan perjanjian KPDBU dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.; (3) Pelaksanaan pembayaran Ketersediaan Layanan yang dialokasikan oleh PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disetujui oleh DPRD selama masa perjanjian KPDBU.
“Mengapa Madiun pakai Perda karena pihak ketiga menuntut jaminan layanan bayar. Setiap investor dengan modal besar, tentu butuh jaminan kepastian hukum (pembayaran),” ungkapnya.
Tim KPBU APJ hingga saat ini menilai proses di Lombok Utara berjalan normal. Kendati terdapat sorotan dari legislatif, namun informasi yang disampaikan DPRD dipandang sebagai motivasi agar Tim Simpul bekerja ekstra hati-hati.
“Sampai final nanti, kami akan koordinasi dengan Direktur Pendapatan Daerah (Kemendagri), biar beliau juga ikut menjawab keraguan masyarakat termasuk DPRD. Iya, memang kita ada rencana akan ke Kantor Bersama KPBU di Jakarta. Di sana ada perwakilan Kemenkeu, Kemenhub, Bappenas, Kemendagri, sehingga pertanyaan yang masih mengganjal dapat terjawab,” sambung Hermanto.
Sementara, Husnul Habib, menjelaskan KPBU menjadi salah satu instrumen daerah untuk mempercepat proses penyediaan layanan maupun pembangunan jangka menengah dan panjang. Undang-undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) sejatinya menjadi sinyalemen dimana daerah dituntut kreatif dalam pembiayaannya. Kreativitas tersebut dapat ditempuh melalui pinjaman daerah, obligasi/sukuk daerah, ataupun KPBU.
“Regulasi yang memuat batas maksimum belanja pegawai 30 persen pada 2027 menuntut daerah untuk menggali sumber dan potensi-potensi pendapatan daerah. Artinya, pusat sudah tidak berpikir transfer lagi,” kata Habib.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam konsultasi Tim Simpul KPBU APJ, Kemendagri dalam penjelasannya menegaskan bahwa di semua daerah, visi misi kepala daerah dominan tidak tercapai pada indikator penyediaan infrastruktur. Alasan utamanya tidak lain karena keterbatasan anggaran untuk membangun, pendapatan (PAD) tidak signifikan. Menyiasati itu daerah diarahkan untuk menempuh berbagai opsi pembiayaan kreatif.
“Ketika kita sudah kreatif, ada insentif yang diberikan pusat kepada daerah,” ujar Sekda, Sahabudin menguatkan. (ari)

