Giri Menang (Suara NTB) – Bupati Lombok Barat (Lobar), H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) merespons ditolaknya Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 oleh kalangan DPRD Lobar. Di mana dari sembilan fraksi, lima fraksi menolak sedangkan empat fraksi menyatakan menerima. LAZ pun mengaku telah menyiapkan solusi yang diatur dalam undang-undang, yakni melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau peraturan kepala daerah (Perkada).
“Ya biasa aja, kan biasa. Ya kalau lewat waktu (paripurna), nanti ada solusinya, kembali ke aturan undang-undang,” kata LAZ, ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Sabtu malam (18/7/2026).
Menurutnya, tidak ada masalah kalaupun baru kali terjadi paripurna tidak menyetujui Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD. Dikatakan, laporan pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD itu sudah diudit BPK. Dan hasil audit BPK pun sudah keluar, di mana hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. “Ini kan sebenarnya tinggal disahkan saja,” ujarnya.
Terkait implikasi secara hukum, menurut LAZ itu kembali ke aturan yang berlaku. Tetapi yang dikhawatirkannya justru akan muncul masalah baru akibat penolakan ini. Sebab laporan pelaksanaan APBD telah diterima dan diakui BPK, justru ditolak oleh DPRD.
“Kan ada apa? Kan repot lagi nanti, jadi masalah baru akan muncul,” jelasnya.
Dikatakan, apa dasar sebagai penyebab penolakan DPRD ini pasti akan dicari tahu, sehingga nanti repot lagi nanti untuk menjelaskan itu. Sementara, BPKD telah selesai mengaudit. Terkait alasan penolakan, ada beberapa catatan, menurutnya biasanya setiap sidang paripurna tetap diterima dengan catatan- catatan yang kritis. “Kan seharusnya kan itu, tidak ada yang sempurna. Itulah catatannya,” imbuhnya.
Kalaupun SiLPA menjadi catatan dewan, semua daerah juga mengalami Silpa. SiLPA tahun 2025 itu sebesar Rp90 miliar berasal dari PAD yang melampaui dari target, kemudian ada beberapa komponen yang tidak bisa dikendalikan.
Kemudian terkait digitalisasi, pihaknya terus menerapkan dan hasilnya sudah jauh lebih, karena PAD jauh lebih tinggi yang bisa dihasilkan.
Lebih lanjut, soal SiLPA negatif maupun positif yang dinilai dewan menjadi alasan penolakan terhadap Pertanggungjawaban APBD, menurut LAZ itu juga telah disampaikan Wamendagri secara rinci. LAZ pun bisa menjelaskan kepada Wamendagri. Contohnya ada bagi hasil PT Amman yang masuk di akhir tahun sehingga menjadi SiLPA. Proyek-proyek yang tidak selesai dan lampui tahun anggaran, juga dijelaskan masuk SiLPA. Ada juga asumsi ASN yang pensiun pertengahan tahun maka harus dianggarkan gajinya, sehingga itu pun masuk SiLPA. “Ada perjalanan dinas tidak habis kan jadi SiLPA,” ujarnya.
Terkait pengaruh pada pelaksanaan APBD perubahan, LAZ tetap akan kembali pada regulasi yang ada. Tetapi LAZ memastikan bahwa roda pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan normal. Ia juga memastikan hal ini tidak akan menganggu harmonisasi antara ekskutif dengan legislatif. Pihaknya berupaya profesional dalam menyikapi dinamika ini.
Sementara itu, juru bicara gabungan komisi dan pendapat fraksi, H. Faedullah mengatakan dewan mendesak Pemkab beserta seluruh jajaran OPD untuk membuktikan bahwa keterbatasan ruang fiskal justru dijawab dengan lompatan kreativitas. Pemkab harus mempercepat digitalisasi layanan publik untuk memotong birokrasi yang gemuk, mengoptimalkan tata kelola aset daerah yang selama ini tidur agar mampu menghasilkan multiplier effect ekonomi, serta merajut kolaborasi strategis dengan sektor swasta maupun masyarakat melalui skema partisipatif. (her)

