BerandaHEADLINEKPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dirut PTAM Giri Menang Tersangka Kasus...

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dirut PTAM Giri Menang Tersangka Kasus Korupsi

Giri Menang (Suara NTB) – Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini atau LAZ bersama Direktur PTAM Giri Menang SUD ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 21 Juli 2026. Selain LAZ dan SUD, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT MSI, ALG.

Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi pada lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. LAZ dan SUD diduga menerima suap dan gravitasi dalam pengadaan proyek di lingkup Pemkab Lobar.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik mengambil langkah tersebut setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka,” ujar Achmad Taufik Husein, Selasa (21/7/2026).

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang KPK laksanakan di Kabupaten Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026.Tim penindakan mengamankan 19 orang dalam operasi tersebut. Setelah pemeriksaan awal, penyidik membawa tujuh orang ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Pada Selasa, 21 Juli 2026, KPK kembali mengamankan satu orang di Jakarta sebagai bagian dari pengembangan perkara. Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti dengan nilai sekitar Rp9,06 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp1,25 miliar hasil pencairan rekening milik SUD, uang tunai Rp20 juta dari rumah Junaidi selaku Bendahara CV DKK, serta dana Rp489 juta dalam rekening perusahaan CV DKK.

Penyidik juga mengamankan sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar, satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar.

Kini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan saat konferensi pers berlangsung. KPK kemudian menahan mereka di Rutan Merah Putih selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Pihak penyidik pun terus melakukan penyidikan kasus ini. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO