BerandaNTBLOMBOK UTARALaporan Banggar DPRD KLU terhadap Pertanggungjawaban APBD 2025, Rasio Ekuitas Daerah Tergolong...

Laporan Banggar DPRD KLU terhadap Pertanggungjawaban APBD 2025, Rasio Ekuitas Daerah Tergolong Efektif dan Efisien

Tanjung (Suara NTB) – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) memberi catatan penting terhadap laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2025 yang akan di-Perda-kan. Dalam sidang Rabu (22/7/2026), Badan Anggaran memberi penekanan pada PAD, baik penghimpunan, target, realisasi maupun ketimpangan perolehan deviden dari penyertaan modal Daerah yang ditempatkan pada Bank NTB Syariah, BPR NTB dan PDAM Amerta Dayan Gunung.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, M. Indra Darmaji Asmar, ST., dalam paripurna menyampaikan laporan Perubahan Ekuitas pada APBD 2025 cukup baik. Dimana, rasio efektifitas PAD mengalami peningkatan sebesar 22,58 persen dibandingkan rasio tahun 2024. Sehingga dari segi efektifitas tergolong efektif.

Begitu pula, Rasio Efisiensi Keuangan Daerah (REKD) berada pada kriteria Efisien, karena persentase rasio di bawah 100 persen.

Neraca Keuangan Daerah pada 31 Desember 2025, disampaikan Darmaji, mencatatkan Aset Pemda KLU sebesar Rp 2,208 triliun atau meningkat Rp 88,852 milyar lebih dari tahun 2024. Sedangkan utang akibat belanja pada tahun 2025, tercatat sebesar Rp 32 miliar lebih.

Adapun rincian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan pembahasan Banggar dipaparkan, terdiri dari; Pendapatan Daerah ditargetkan Rp 1,186 triliun lebih dengan realisasi Rp1,231 triliun lebih atau 103,77 persen. Pada Belanja Daerah dianggarkan Rp1,291 triliun lebih, terealisasi Rp1,208 triliun lebih atau mencapai 93,55 persen. Perbandingan Pendapatan dan Belanja tersebut mencatatkan Surplus Pendapatan sebesar Rp22,747 miliar lebih.

Selain itu, terdapat Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp110,277 miliar lebih, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar, pembiayaan bersih Rp105,277 miliar lebih serta Silpa Rp128,025 miliar lebih.

“Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran,” ujarnya.

Sebagaimana ketentuan pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, papar Darmaji, kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan teesebut memuat beberapa aspek seperti laporan realisasi anggaran, baik pendapatan maupun belanja, laporan perubahan sisa anggaran lebih, neraca, arus khas dan lain-lain.

Selanjutnya Pasal 7 menyebutkan, persetujuan Bersama Rancangan Perda Pertanggungjavwaban APBD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, Badan Anggaran telah melakukan rapat-rapat baik internal maupun bersama eksekutif,” katanya.

Banggar menilai, Pendapatan Daerah yang melampaui target patut diapresiasi, terlebih pelampauan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dengan capaian Rp350 miliar lebih dari target Rp307 miliar lebih.

“DPRD mendorong Pemerintah Daerah untuk terus berinovasi dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah dan mengimplementasikan sistem digitalisasi pada objek-objek pajak yang diimbangi dengan kebutuhan anggaran yang memadai,” ujarnya. (ari)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO