BerandaHEADLINEGubernur Tegaskan 87 Persen Lahan di NTB Tidak Boleh Dialihfungsikan

Gubernur Tegaskan 87 Persen Lahan di NTB Tidak Boleh Dialihfungsikan


Mataram (Suara NTB) – Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di NTB capai target pusat yaitu 87 persen meski dua kota di provinsi ini, yaitu Kota Mataram dan Kota Bima masih kekurangan lahan berkelanjutan. Sehingga, angka 87,04 persen didapatkan oleh provinsi setelah akumulasi 10 kabupaten/kota.


Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mengakui apabila target 87 persen ini diwajibkan untuk masing-masing kabupaten/kota. Maka tidak semua daerah bisa mencapai target. Untuk itu, ia duduk bersama 10 bupati/wali kota untuk menyetujui target 87 persen tersebut di tingkat provinsi.
“Nah Alhamdulillah, dengan dukungan dari semua bupati, wali kota, hari ini kita menandatangani kesepakatan yang akumulasinya mencapai 87 persen lahan yang ada di NTB sekarang. Ini lahan yang tidak boleh dialihfungsikan,” ujarnya akhir pekan kemarin.


Ia mengungkapkan, mengatakan revisi RTRW menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini menghambat pembangunan daerah, terutama dalam memberikan kepastian hukum bagi investasi tanpa mengabaikan aspek keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.


“NTB memiliki kekayaan alam yang luar biasa, tetapi pada saat yang sama juga menghadapi berbagai potensi bencana. Karena itu, pembangunan harus berjalan beriringan dengan upaya mitigasi yang terencana dan berkelanjutan,” katanya.


Ia mengungkapkan, akibat dari belum tuntasnya rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi yang juga berkaitan dengan LP2B, hingga saat ini masih terdapat ratusan rencana investasi di NTB yang belum dapat diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kondisi itu berdampak pada tertundanya berbagai investasi di sektor perumahan, infrastruktur, pariwisata, hingga pengembangan kawasan ekonomi.


Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membangun kesepahaman baru dalam penyelesaian revisi RTRW melalui pendekatan yang lebih fleksibel tanpa mengurangi komitmen menjaga ketahanan pangan.


Menurutnya, apabila sebelumnya target perlindungan lahan sawah dipenuhi oleh masing-masing kabupaten dan kota, kini pengukurannya dilakukan pada tingkat provinsi sehingga memungkinkan adanya mekanisme subsidi silang antarwilayah.


“Kesepakatan ini menjadi landasan penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan tata ruang sehingga investasi yang selama ini tertunda dapat segera berjalan,” jelasnya.


Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mengejar target pemenuhan luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B)sesuai ketentuan pemerintah pusat. Target minimal yang harus dipenuhi adalah 87 persen sebagai syarat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).


Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Kadistanpangan) NTB, Lalu Mirza Amir Hamzah, mengatakan ketentuan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dipenuhi oleh seluruh daerah.

“Jadi kalau berbicara itu, itu kembali lagi ke pusat bahwa pemenuhan 87 persen. Pemrop sekarang berupaya insyaallah sebelum tanggal 30 Juli angka minimal itu insyaallah akan terbentuk,” ujarnya.


Menurutnya, Pemprov NTB telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk memastikan target tersebut dapat tercapai sebelum Juli tahun 2026 berakhir. Beberapa daerah seperti Kota Mataram dan Kota Bima dikatakan belum memenuhi persyaratan tersebut sehingga pihaknya memacu daerah lain agar bisa melebihi target 87 persen tersebut.


“Nanti terokupansi dari daerah-daerah kabupaten yang memiliki angka lebih dari 87 persen,” lanjutnya.


Ia menjelaskan, sejumlah daerah sentra produksi pangan di NTB telah memberikan kontribusi lebih terhadap pemenuhan target tersebut. Di antaranya yaitu Kabupaten Lombok Timur, Sumbawa, Kabupaten Bima, dan Lombok Tengah. “Itu kontribusinya di atas 87 persen,” ucapnya.


Pihaknya menegaskan, angka minimal 87 persen bukan merupakan target yang ditetapkan Pemprov NTB, melainkan ketentuan dari pemerintah pusat. Ketentuan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden yang harus dilaksanakan seluruh daerah. “Ini kan inpress instruksi Pak Presiden, 87 persen itu,” katanya.


Menurutnya, pemenuhan luasan KP2B menjadi syarat sebelum pemerintah dapat melakukan revisi RTRW. Adapun salah satu tantangan dalam menjaga lahan pertanian adalah meningkatnya kebutuhan lahan untuk perumahan. Karena itu, penataan ruang akan kembali dievaluasi agar pembangunan tidak mengorbankan lahan produktif. (era)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO