Mataram (Suara NTB) – Penyidik kepolisian berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait perkara dugaan terbakarnya tiga santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Lombok Tengah. Koordinasi antara penyidik Polda NTB, penyidik Polres Lombok Tengah, dan Kejati NTB itu berlangsung pada Senin (27/7/2026).
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan adanya koordinasi tersebut. “Koordinasi terkait pemberkasan kasus tersebut,” katanya.
Dari pantauan lapangan, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean dan Direktur Ditres PPA-PPO Polda, Kombes Pol Ni Made Pujawati terlihat keluar berbarengan dari Kantor Kejati NTB.
Pujawati mengaku pihaknya saat ini masih mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait penyidikan kasus santri terbakar itu.
Ia tidak merinci terkait hasil koordinasi dengan jaksa. Namun ia mengatakan bahwa pihaknya masih perlu meminta keterangan ahli untuk melengkapi penyidikan.
“Kita masih dalam proses penyidikan. Ada alat bukti yang perlu dipenuhi,” tegasnya.
Direktur Ditres PPA-PPO Polda NTB itu membeberkan bahwa pihaknya masih harus memeriksa sejumlah ahli tambahan, di luar ahli pidana.
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah menetapkan MR, rekan korban sesama santri serta AMR, pimpinan ponpes setempat sebagai tersangka pada Kamis (9/7/2026)
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan dan barang bukti serta hasil visum dalam kasus yang juga menyebabkan dua korban menderita luka bakar parah dan satu korban lainnya mengalami luka ringan tersebut. Kendati sudah menetapkan status tersangka, polisi saat ini belum melakukan penahanan.
Sebelumnya, perkara ini ditangani Polres Lombok Tengah. Namun kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI memerintahkan penanganan perkara berpindah ke Polda NTB.
Hasil RDP juga meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membentuk tim perlindungan darurat terhadap korban kasus ini. Rekomendasi ini juga telah ditindaklanjuti dengan membentuk tim darurat dan menghitung restitusi untuk para korban. (mit)

