BerandaNTBPolisi Bantah Dalil Praperadilan Wirajaya, Tersangka Korupsi Masker

Polisi Bantah Dalil Praperadilan Wirajaya, Tersangka Korupsi Masker

Mataram (Suara NTB) – Sidang perdana praperadilan satu tersangka kasus dugaan korupsi masker Covid-19, Wirajaya Kusuma berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/7/2026). Sidang itu berlangsung dengan agenda pembacaan permohonan tersangka dan jawaban pihak kepolisian selaku termohon.

Dalam petitumnya, Wirajaya meminta hakim tunggal Laily Fitria Titin Anugerahwati menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia juga meminta seluruh keputusan dan penetapan lanjutan yang dikeluarkan termohon dinyatakan tidak sah, serta memerintahkan termohon menghentikan proses penyidikan.

Kabidkum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian saat dikonfirmasi, mengaku langsung memberikan bantahan secara tertulis terhadap seluruh petitum dari tersangka.

Dalam bantahannya, ia menguraikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram telah sesuai prosedur. “Intinya, seluruh prosedur dan tahapan yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” jelasnya.

Azas menjelaskan, dalam alasan permohonan (posita), pemohon turut mempersoalkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan NTB yang dinilai tidak sah. Namun, pihak kepolisian menilai perhitungan tersebut telah dilakukan secara profesional oleh auditor dari lembaga yang berkompeten.

Menurutnya, penyidik juga telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang kemudian menimbulkan potensi kerugian negara. “Tersangka bilang tidak ada kerugian negara. Tidak sah penetapan tersangka, itu kan merupakan haknya. Sebab, tersangka memiliki hak ingkar,” tegasnya.

Sebagai informasi, selain Wirajaya, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain di kasus ini. Mereka diantaranya, mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kamaruddin; Chalid Tomassong Bulu, mantan Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB; M Hariyadi Wahyudin (PPTK) saat pengadaan; dan Rabiatul Adawiyah.

Kejari Mataram diketahui telah menyatakan berkas perkara milik enam tersangka perkara tersebut lengkap (P-21).

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pihak dinas pada saat itu melakukan pengadaan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dalam kasus ini pada Januari 2023. Polisi kemudian meningkatkannya ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menaksir kerugian negara akibat dalam kasus mencapai Rp1,58 miliar. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO