Giri Menang (Suara NTB) – Setelah melakukan serangkaian penggeledahan belasan titik di Lombok Barat dan Mataram hingga Lombok Timur dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi melibatkan Bupati nonaktif Lombok Barat LAZ, Dirut PT AMGM Giri Menang SUD, dan Dirut PT MSI ALG.
Pada Selasa (28/7/2026), KPK mengamankan barang bukti penting berupa dua unit kendaraan pribadi dari pendopo Bupati nonaktif.
Dua unit kendaraan yang disita meliputi satunit Honda HRV dan satu unit Chevrolet. Kedua mobil tersebut diangkut menggunakan dua truk towing terpisah di bawah pengawasan tim penyidik.
Berdasarkan pantauan media di lokasi, pihak KPK dengan tiga unit Towing Car sudah berada di area Pendopo Bupati Lobar sekitar pukul 08.00 Wita.
Proses pengangkutan kedua mobil sitaan berjalan tanpa ketegangan. Berbeda dengan penggeledahan sebelumnya yang mendapatkan pengawalan ketat kepolisian bersenjata lengkap, pengangkutan dua kendaraan pribadi ini hanya dikawal oleh dua orang petugas dari tim KPK.
Tampak tiga mobil derek diterjunkan ke lokasi. Dua kendaraan derek tampak di halaman pendopo, sedangkan satu mobil derek lainnya standby di depan pendopo.
Kedua kendaraan tersebut meninggalkan pendopo sekitar pukul 10.00 Wita dan dijadwalkan langsung diberangkatkan menuju Markas KPK Jakarta guna melengkapi berkas pembuktian.
“Dua kendaraan ini diangkut KPK,” kata salah seorang sumber di lokasi.
Pengangkutan dua kendaraan kni menjadi mobil ketiga disita KPK. Sebelumnya, kendaraan jenis Toyota Alphard milik tersangka lebih dulu diangkut KPK ke Jakarta.
Berdasarkan rilis resmi KPK, tim penyidik berhasil memetakan aliran dana serta mengamankan barang bukti bernilai belasan miliar rupiah. Dalam konstruksi perkara tersebut, Bupati LAZ diduga menerima dana senilai Rp10,8 miliar dari Dirut PT AMGM SID terkait proyek bermasalah di lingkungan BUMD tersebut.
Selain itu, tersangka juga diduga menerima Rp1,6 miliar dari Dirut PT MSI ALG terkait paket pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Barat bernilai total Rp27,1 miliar.
Dalam penindakan OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp9,06 miliar.
Dari hasil penelusuran lebih lanjut, penyidik mendapati indikasi bahwa sebagian dana hasil tindak pidana korupsi tersebut, yakni sebesar Rp2,25 miliar, sempat dialokasikan tersangka untuk pembelian saham di sebuah rumah sakit. Penyidikan kasus ini diperkirakan masih terus berkembang seiring pendalaman aset dan pemeriksaan saksi-saksi terkait
Ketiga tersangka saat ini telah resmi ditahan diRumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani proses hukum lanjutan. (her)

