Bima (Suara NTB) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrur Rahman, S.H., mendakwa Ais Setiawati, mantan istri Erwin Iskandar alias Koko Erwin, diduga menerima aliran dana sebesar Rp125 juta yang berasal dari hasil peredaran narkotika jenis sabu. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bima, Senin (27/7).
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Ais didakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama dengan sejumlah pihak. Di antaranya Alinta alias Bunda, Malaungi alias Eky yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Irfan alias Karol, Erwin Iskandar alias Koko Erwin, serta Sakriawan alias Dae Awan yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Seluruh nama tersebut disebut dalam konteks dakwaan, dengan beberapa diantaranya diproses melalui berkas perkara terpisah.
Jaksa menguraikan, perkara bermula ketika Anita beberapa kali menerima narkotika jenis sabu dari Sakriawan alias Dae Awan sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026. Dalam dakwaan disebutkan jumlah sabu yang diserahkan secara bertahap mencapai 170 gram.
JPU mendalilkan, pada Januari 2026 berlangsung pertemuan di rumah Ais di kawasan BTN Gria Sambinae, Kota Bima. Dalam pertemuan itu, menurut dakwaan, dibahas peredaran narkotika di wilayah Kota Bima, termasuk pembayaran setoran hasil penjualan sabu kepada Malaungi yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
“Dalam pertemuan tersebut, terdakwa, saksi Anita dan Sakriawan alias Dae Awan bermufakat untuk menjual dan mengedarkan narkotika di wilayah Kota Bima dengan cara membayar setoran hasil peredaran narkotika jenis sabu kepada saksi Malaungi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota,” kata JPU Syahrur saat membacakan surat dakwaan.
JPU juga mengungkap adanya tiga kali transfer dana dari Anita ke rekening BNI atas nama Ais Setiawati selama Januari 2026. Transfer pertama sebesar Rp30 juta pada 8 Januari, disusul Rp60 juta pada 14 Januari, dan Rp35 juta pada 24 Januari 2026.
“Sehingga total hasil penjualan narkotika jenis sabu yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp125 juta,” sebutnya.
Selain mendakwa Ais melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika, JPU juga mengajukan dakwaan alternatif. Pada dakwaan kedua, Ais diduga menerima, menyimpan, atau mentransfer harta yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur JPU.
Sementara pada dakwaan alternatif, JPU menyatakan terdakwa didakwa melanggar Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan penerimaan atau penyamaran harta yang berasal dari tindak pidana narkotika.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU.
Persidangan terhadap Ais Setiawati akan dilanjutkan dengan agenda perlawanan dari pihak terdakwa oleh advokat pada Senin, 3 Agustus 2026. (hir)

