Bima (Suara NTB) – Terdakwa A. Hamid alias Boy didakwa melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (27/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengungkap dugaan adanya kesepakatan setoran Rp400 juta per bulan dari hasil peredaran narkotika kepada mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi alias Eky.
JPU Syahrur Rahman, S.H., mendakwa Boy bersama Malaungi dan Koko Erwin melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak Februari 2025 hingga Januari 2026 di wilayah hukum Kota Bima.
Dalam surat dakwaan disebutkan, pertemuan awal berlangsung di rumah dinas Malaungi di Asrama Polres Bima Kota. Saat itu, terdakwa datang bersama anggota Polres Bima Kota, Abdul Hamid.
“Kemudian saksi Malaungi menjelaskan bahwa setiap bulannya terdakwa harus menyetorkan uang sebesar Rp500 juta per bulan. Namun terdakwa mengatakan tidak mampu dengan jumlah segitu,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Menurut dakwaan, nominal setoran tersebut kemudian berubah setelah terjadi pembicaraan antara keduanya.
“Lalu saksi Malaungi menyebutkan angka sebesar Rp400 juta sebagai uang setoran peredaran narkotika per bulannya. Kemudian terdakwa bermufakat dengan saksi Malaungi bahwa uang setoran hasil penjualan dan peredaran narkotika sebesar Rp400 juta,” lanjut JPU.
JPU juga mengungkap dugaan pertemuan Boy dengan Koko Erwin di Hotel Marina Inn. Dalam pertemuan itu, terdakwa disebut menyatakan kesediaannya untuk terlibat dalam penjualan sabu.
“Lalu saksi Koko Erwin menanyakan kepada terdakwa, ‘Kamu mau main?’, kemudian terdakwa bermufakat dengan saksi Koko Erwin untuk menjual narkotika jenis sabu dengan mengatakan, ‘Iya, saya mau menjual narkotika jenis sabu’,” kata JPU.
Masih berdasarkan dakwaan, harga narkotika yang akan diedarkan disebut mencapai Rp700 juta.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa penyidik Ditresnarkoba Polda NTB menangkap terdakwa di sebuah rumah di Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp20,4 juta, tiga kartu XL, satu kartu tanda penduduk (KTP), dan satu surat izin mengemudi (SIM).
Atas perbuatannya, Boy didakwa dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Dakwaan ini terkait dugaan permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. (hir)

