BerandaHEADLINETak Selesaikan Temuan BPK, OPD Diancam Berhadapan dengan APH

Tak Selesaikan Temuan BPK, OPD Diancam Berhadapan dengan APH

Mataram (Suara NTB) – Inspektorat NTB menegaskan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov NTB untuk segera menuntaskan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2025.


Inspektur Provinsi NTB, Budi Herman, mengatakan apabila OPD tidak menuntaskan temuan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu 60 hari sejak LHP BPK yang diserahkan pada 5 Juni 2026, maka OPD akan berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).


Hal itu merupakan konsekuensi apabila penyelesaian kerugian keuangan negara tidak dapat dituntaskan sesuai ketentuan.


“Kan ada TPGR (Tuntutan Pembayaran Ganti Rugi), kemudian kita serahkan ke APH. Ya pastinya itu, arahnya ke sana kan, keuangan negara itu. Konsekuensi-konsekuensi itu juga sudah saya sampaikan ke teman-teman OPD,” tegasnya, Selasa, 28 Juli 2026.


Budi mengungkapkan, progres penyelesaian tindak lanjut temuan BPK saat ini masih di kisaran 40 persen. Padahal, tenggat waku yang tersisa tinggal beberapa hari, yakni akan berakhir pada awal Agustus mendatang.


Ia juga mengakui proses penyelesaian masih berjalan lambat karena sebagian besar temuan melibatkan pihak ketiga atau rekanan, sehingga membutuhkan waktu untuk proses penagihan.
“Ya dibilang lambat, kalau dari sisi saya ya lambat, karena 60 hari kan. Tetapi kalau bagi teman-teman yang melaksanakan, kan ada alasan. Karena banyak di pihak ketiga sih, vendor-vendor itu,” tegasnya.


Budi mengungkapkan, Inspektorat juga telah memanggil OPD yang progres penyelesaiannya masih rendah. Bahkan, Inspektorat menawarkan pendampingan langsung kepada OPD tersebut untuk melakukan klarifikasi maupun penagihan kepada pihak ketiga.


“Kami menawarkan diri untuk membantu OPD melakukan klarifikasi. Artinya, kalau vendor atau pihak yang bertanggung jawab sulit ditemui, kami membantu OPD untuk melakukan penagihan,” jelasnya.


Ia membeberkan, beberapa OPD yang masih belum menyelesaikan tindak lanjut di antaranya Dinas PUPRPKP dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora). Menurutnya, meski masih berproses, OPD tersebut telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan rekomendasi BPK sebelum batas waktu yang ditentukan.


“Saya langsung ngumpulkan semua OPD itu di hari Senin di Inspektorat. Benar nggak? Semua kita kumpulkan di situ, saya sampaikan seperti itu,” tandasnya.


Sebagai informasi, BPK RI NTB temukan rentetan masalah keuangan di NTB. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) semester II tahun 2025, total temuan BPK di NTB mencapai puluhan miliar. Sejumlah masalah keuangan yang ditemukan didominasi oleh kelebihan belanja barang dan jasa.

Ketua BPK RI, Isma Yatun saat itu membeberkan masalah keuangan tersebut ditemukan 15 Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dua di antaranya yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di NTB, yakni RSUD Provinsi dan RSUD Manambai di Sumbawa. Beberapa temuan kelebihan pembayaran juga ditemukan di SMA dan SMK, dan di Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).


“Temuan kelebihan belanja barang dan jasa di 15 SKPD, dua BLUD, dan 34 sekolah,” ujarnya, Jumat, 5 Juni 2026.


Kelebihan pembayaran ini ditaksir mencapai Rp10,04 miliar. Namun, telah disetorkan kepada daerah sekitar Rp4,04 miliar. Atas temuan itu BPK merekomendasikan Pemprov NTB untuk segera memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp5,34 miliar ke kas daerah dan Rp611,62 juta ke kas BLUD.


BPK juga menemukan kelebihan bayar hingga Rp4,58 miliar pada belanja pemeliharaan di tiga balai pemeliharaan jalan provinsi. Temuan itu hingga saat ini belum disetorkan ke kas daerah.
Tidak hanya itu, ditemukan juga masalah pada pengelolaan kas dana BOS di empat sekolah, serta adanya keberadaan dana yang tidak meyakinkan dengan nilai mencapai Rp313,47 juta. Temuan ini dinilai menghambat pemanfaatan dana BOS secara optimal.


Selain itu, terdapat penurunan langsung pendapatan daerah sebesar Rp218,13 juta. Dari jumlah tersebut, Rp34,23 juta dapat diakui sebagai beban operasional. Sebanyak Rp138,66 juta telah disetorkan kembali ke kas daerah, sementara Rp45,63 juta masih harus dikembalikan.


Temuan lainnya terkait kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas, barang untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga, serta berbagai belanja modal dengan total nilai mencapai Rp8,86 miliar. Dari nilai itu, telah dilakukan pengembalian sebesar Rp1,69 miliar ke kas daerah. Namun, masih terdapat kewajiban pengembalian sebesar Rp6,92 miliar ke kas daerah dan Rp208,97 juta ke kas BLUD. (era)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO