Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram memastikan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan segera dicairkan. Sebanyak 3.046 PPPK paruh waktu akan menerima gaji ke-13 dengan total anggaran yang disiapkan sekitar Rp3 miliar.
Kepala BKD Kota Mataram, H. Muhamad Ramayoga, mengatakan rata-rata gaji ke-13 yang diterima PPPK paruh waktu sekitar Rp1 juta per orang. Besaran tersebut dihitung berdasarkan Surat Keputusan Terhitung Mulai Pengangkatan (SK TMP).
“Rata-rata yang diterima sekitar Rp1 juta per orang,” ujarnya, Selasa (28/7).
Menurut Ramayoga, proses pencairan sebenarnya sudah dapat dilakukan pada pekan ini. Namun, realisasinya bergantung pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyampaikan permintaan pencairan kepada BKD.
Ia menjelaskan, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak sama untuk setiap pegawai. Nilainya berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta per bulan, tergantung tingkat risiko pekerjaan yang menjadi dasar penetapan penghasilan.
Terkait keterlambatan pencairan gaji ke-13 yang baru direalisasikan menjelang Agustus, Ramayoga menegaskan hal tersebut dipengaruhi kondisi fiskal daerah. Menurutnya, meski nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai sekitar Rp1,6 triliun, dana tersebut tidak diterima sekaligus karena transfer dari pemerintah pusat dilakukan secara bertahap.
“Kalau kita bicara soal pencairan, ini berkaitan dengan kondisi fiskal daerah. Anggaran Rp1,6 triliun itu hanya di atas kertas. Sementara dana yang ditransfer pemerintah pusat masuk secara bertahap,” jelasnya.
Secara keseluruhan, Pemerintah Kota Mataram mengalokasikan anggaran sekitar Rp28,2 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Dalam proses pencairannya, BKD memprioritaskan pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu sebelum ASN.
Sebelumnya, Pemkot Mataram memastikan anggaran gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu telah disiapkan. Namun, sebelum dicairkan, pemerintah masih melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja para PPPK paruh waktu melalui organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bertugas.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengatakan pencairan gaji ke-13 diupayakan dapat dilakukan pada Juli 2026. Selama ini, kepastian pencairan gaji tersebut terus dipertanyakan oleh para PPPK paruh waktu.
Menurut Alwan, saat ini pemerintah masih menghimpun hasil evaluasi dari masing-masing OPD terkait kinerja, kedisiplinan, kehadiran, dan absensi para PPPK paruh waktu. Penilaian tersebut menjadi bahan pertimbangan sebelum kontrak kerja mereka diperpanjang. (pan)

