Tanjung (Suara NTB) – Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., menghadiri acara pengukuhan Mangku Pinagari Wet Pengembuk dan Mangku Bumi Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Rabu (29/7). Menurut Bupati, pengukuhan tersebut merupakan bagian dari penguatan entitas dan prinsip Adat yang terpelihara di masyarakat.
“Harmonisasi antara nilai-nilai adat dan agama penting kita lakukan. Prinsip adat kita adalah adat Luwir Gama. Ajaran agama tidak mematikan adat, dan adat berfungsi untuk menguatkan ajaran agama, tidak ada yang terbuang dari keduanya,” ujar Bupati.
Menurut dia, prinsip Adat Luwir Gama dapat memperkuat peran lembaga adat yang sudah dibentuk oleh Pemda yakni Majelis Krama Desa (MKD). Diharapkan, Pemangku Adat dapat saling menguatkan dengan lembaga di Desa dalam menyikapi berbagai persoalan sosial kemasyarakatan.
Bupati juga menyoroti kearifan lokal yang tercermin dari bahasa dan sikap saling menghargai, hal ini menunjukkan budaya saling membesarkan dan menjaga persaudaraan.
Salah satu poin strategis yang dilakukan Pemerintah Daerah kata dia, adalah memasukkan ajaran adat ke dalam administrasi pemerintahan melalui Peraturan Daerah (Perda) sebagai penguatan keberadaan Majelis Krama Desa (MKD).
“Kita tidak hanya mengakui MKD, tetapi kita perdakan, dengan adanya Perda, MKD menjadi panutan dan memiliki kekuatan hukum dalam menyelesaikan masalah kemasyarakatan,” ucapnya.
Bupati berharap akan muncul contoh efektif penyelesaian sengketa warisan melalui jalur adat dibandingkan pengadilan. Penyelesaian melalui jalur pengadilan, masalah mungkin selesai secara hukum namun sering meninggalkan rasa permusuhan antar-saudara.
Sebaliknya, penyelesaian melalui MKD dengan melibatkan tokoh adat, agama, dan pemerintah, serta diakhiri dengan ritual ngerapah (makan bersama), dapat menghilangkan dendam dan mengembalikan keharmonisan sosial.
“Kita patut berbangga, karena Lombok Utara menjadi rujukan bagi daerah lain di Nusa Tenggara Barat dalam hal pelaksanaan ajaran adat dan agama yang berimbang. Saya berharap para mangku yang baru dikukuhkan dapat terus memimpin masyarakat dalam menjaga keseimbangan tersebut,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Desa Sokong Sutiadi menyampaikan bahwa acara sakral pengukuhan mangku menjadi bukti nyata bahwa masyarakat Desa Sokong masih sangat kuat memegang teguh nilai-nilai budaya dan adat istiadat leluhur.
“Acara pengangkatan pemangku ini memiliki makna tersendiri bagi warga Dusun Pengembuk, dua pemangku ini, yaitu Pemangku Pinagari dan Pemangku Bumi, memiliki tugas yang berbeda namun sama-sama penting untuk melayani dan mengayomi masyarakat,” jelasnya.
Kades Sokong Sutiadi juga menerangkan perbedaan mendasar antara pemilihan kepala desa dengan pengangkatan pemangku, Jika kepala desa dipilih berdasarkan syarat administratif dan elektoral, maka pemangku diangkat berdasarkan garis keturunan khusus (keturunan tertentu) dan melalui serangkaian ritual adat. (ari)

