BerandaNTBSelain Residivis Pencurian, Tersangka Dugaan Pembunuhan NDR Juga Pelaku Pembacokan

Selain Residivis Pencurian, Tersangka Dugaan Pembunuhan NDR Juga Pelaku Pembacokan

Mataram (Suara NTB) – Pihak Polresta Mataram mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, NDR ternyata merupakan terduga pelaku penikaman di tiga lokasi di Mataram.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko, Jumat (31/7/2026) mengatakan, dugaan penikaman dilakukan tersangka HK (18) setelah kejadian meninggalnya NDR.

“Penikaman pertama dilakukan pelaku di Jalan Majapahit, Kota Mataram depan Kantor TVRI pada Minggu (19/7/2026),” katanya.

Korban dalam penikaman tersebut adalah laki-laki 17 tahun. Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung kanan. Motif HK melakukan penusukan karena ia tidak terima disalip korban. HK menusuk korban dengan sebilah pisau yang kini telah disita pihak kepolisian.

Kejadian kedua, HK melakukan penikaman di Jalan Airlangga, Kota Mataram, Minggu (26/7/2026). Korban dalam kasus ini adalah seorang lelaki berumur 16 tahun dengan luka tusuk di dada sebelah kanan.

Motif HK melakukan penusukan kali ini juga karena kesal dilihat oleh korban saat sedang berkendara. “Sehingga pelaku menghentikan motor korban dan langsung menikam dengan pisau,” bebernya.

Kasus ketiga, penikaman dilakukan di Jalan Boegenvil, Kota Mataram, Rabu (29/7/2026). Korban kali ini merupakan seorang perempuan berumur 19 tahun. Korban mengalami luka sabetan di paha bagian kanan. Motif HK melakukan penusukan kali ini adalah kesal ditegur korban karena merokok sambil berkendara.

Saat ini, pihak kepolisian tengah mengusut empat perkara yang menyangkut pria asal Kecamatan Mataram itu.

Di kasus meninggalnya NDR, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun.

HK juga disangkakan dengan pasal kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa hak di tempat umum. Yakni 307 ayat (1) Undang-Undang KUHP. Dengan ancaman penjara sampai 7 tahun.

“Tersangka juga disangkakan dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun,” sebutnya.

Kronologi Kejadian


Berdasarkan hasil penyidikan, HK diduga melakukan aksi pencurian hingga membunuh korban seorang diri. Pada Sabtu malam, 16 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka berkeliling mengincar rumah kos di Lingkungan Gomong Sakura, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Saat mencoba beberapa pintu kamar, ia menemukan hanya pintu belakang kamar korban NDR yang tidak terkunci.

HK kemudian masuk ke kamar dan melihat korban sedang tertidur. Ia mengambil telepon genggam milik korban tanpa diketahui, lalu keluar melalui pintu belakang.

Namun karena belum puas, pelaku kembali masuk dengan tujuan mencari kunci sepeda motor korban yang terparkir di depan kamar kos.

Tersangka akhirnya menemukan kunci sepeda motor yang tergantung bersama kunci pintu kamar. Saat hendak mengambilnya, korban terbangun dan sempat berteriak.

Tersangka kemudian membekap korban menggunakan bantal hingga tidak sadarkan diri. Karena masih merasa ragu korban telah pingsan, ia memeriksa napas korban dan mengetahui korban masih bernapas. Pelaku lalu kembali melakukan kekerasan dengan mencekik leher dan membekap korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, HK membawa kabur sepeda motor korban melalui pintu belakang kos.

Sepeda motor milik korban tersebut kemudian diduga digunakan HK untuk melakukan tiga aksi penikaman di lokasi berbeda di Kota Mataram sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polresta Mataram pada Rabu (29/7/2026). (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO