Mataram (Suara NTB) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram masih mengkaji kemungkinan menjadikan Pasar Ikan Bintaro, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan sebagai titik parkir baru. Kajian tersebut dilakukan karena waktu operasional pasar yang relatif singkat sehingga potensi penerimaan retribusi parkir perlu dihitung secara cermat sebelum ditetapkan sebagai lokasi parkir resmi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin, mengatakan penetapan lokasi parkir baru tidak hanya mempertimbangkan tingginya aktivitas kendaraan, tetapi juga harus memperhitungkan efektivitas pengelolaan dan potensi penerimaan retribusi bagi daerah. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan observasi dan survei lapangan untuk mengetahui tingkat kunjungan kendaraan serta pola aktivitas masyarakat di kawasan Pasar Ikan Bintaro.
“Kita lihat dulu melalui observasi bersama teman-teman di lapangan. Namun, kami sudah meminta lurah untuk merekomendasikan tenaga juru parkir,” ujarnya, pekan kemarin.
Menurut Zulkarwin, keberadaan juru parkir menjadi salah satu aspek penting apabila lokasi tersebut nantinya ditetapkan sebagai titik parkir resmi. Selain memastikan pelayanan parkir berjalan tertib, pengelolaan melalui masyarakat sekitar diharapkan mampu membuka peluang ekonomi sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pengelolaan parkir yang sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, hingga saat ini Dishub belum melakukan uji petik terhadap potensi retribusi di Pasar Ikan Bintaro. Sebab, instansinya masih memprioritaskan uji petik di sejumlah lokasi lain yang dinilai memiliki volume kendaraan dan potensi pendapatan lebih besar.
Karakteristik Pasar Ikan Bintaro yang hanya beroperasi pada dini hari dengan durasi aktivitas yang relatif singkat menjadi pertimbangan utama dalam proses kajian. Berbeda dengan pasar tradisional yang beroperasi hampir sepanjang hari, aktivitas jual beli di Pasar Ikan Bintaro umumnya berlangsung hanya beberapa jam sehingga potensi penerimaan retribusi perlu dihitung secara lebih rinci.
“Kalau aktivitasnya hanya beberapa jam, tentu harus dihitung apakah hasil retribusinya sebanding dengan biaya pengelolaan di lapangan. Itu yang sedang kami kaji,” jelasnya.
Apabila hasil kajian menunjukkan potensi yang memadai, Pasar Ikan Bintaro akan didaftarkan sebagai titik parkir resmi melalui sistem “Si JUKIR”. Sistem tersebut menjadi bagian dari upaya Dishub untuk mendata seluruh titik parkir resmi sekaligus mempermudah proses pengawasan dan evaluasi penerimaan retribusi.
Pengelolaannya pun direncanakan menggunakan pola pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan pasar. Dengan skema tersebut, warga setempat akan diberikan kesempatan menjadi juru parkir resmi setelah memperoleh rekomendasi dari pemerintah kelurahan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Pak Lurah. Polanya nanti melalui pemberdayaan masyarakat sekitar,” katanya.
Zulkarwin menegaskan, penambahan titik parkir tidak semata-mata bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib. Selama ini masih terdapat sejumlah lokasi parkir yang dikelola secara informal sehingga belum memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, Dishub terus melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang memiliki potensi menjadi titik parkir baru. Selain mempertimbangkan jumlah kendaraan, kajian juga mencakup aspek keselamatan lalu lintas, ketersediaan ruang parkir, serta dampaknya terhadap kelancaran arus kendaraan.
Sebelumnya, Dishub Kota Mataram telah mendata 48 titik parkir baru yang dimasukkan ke dalam sistem monitoring parkir hingga September 2025.
Sementara itu, realisasi PAD dari retribusi parkir tepi jalan hingga Juni 2026 telah mencapai sekitar Rp5 miliar. Capaian tersebut menjadi modal bagi Dishub untuk mengoptimalkan penerimaan pada semester kedua dengan target realistis sebesar Rp13 miliar hingga akhir tahun. Target tersebut disusun berdasarkan pemetaan terhadap 874 titik parkir aktif yang tersebar di berbagai kawasan Kota Mataram. (pan)

