Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dalam audit kerugian negara dugaan korupsi kerja sama PT Gerbang NTB Emas (GNE) dan PT Berkah Air Laut (BAL) di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Minggu (2/8/2026) mengatakan, koordinasi dengan Kemenkeu RI itu berkaitan dengan permintaan data pajak.
“Kita kemarin minta data pajak ke Kementerian Keuangan untuk keperluan audit,” katanya.
Adapun pihaknya kini telah menunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB untuk melakukan audit kerugian negara tersebut.
“Perkara tetap jalan di penyidikan. Kita tetap koordinasi dengan auditor,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejati NTB pernah melakukan penggeledahan di dua tempat pada penyidikan perkara ini. Penggeledahan dilakukan di Kantor Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi NTB dan PT GNE pada Kamis (8/5/2025).
Kepala Kejati NTB saat itu, Enen Saribanon mengatakan, pihaknya menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan dugaan korupsi kerja sama PT GNE dan PT BAL.
Selain itu, penyidik pidana khusus juga tercatat telah memeriksa 23 orang saksi. Puluhan saksi itu berasal dari pihak Pemerintahan Provinsi NTB, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung KLU, dan Direktur PT BAL, William John Matheson.
Jejak Pidana Umum di Balik Kerja Sama PT GNE dan PT BAL
Selain pengusutan dugaan korupsi, kerja sama penyediaan air oleh PT GNE dan PT BAL juga bermasalah di aspek lingkungan. Direktur PT BAL, William John Matheson, dan Samsul Hadi sebelumnya telah menjadi terpidana dalam perkara eksploitasi air tanah di kawasan Gili Trawangan.
John Matheson disebut terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penyediaan air bersih tanpa izin berusaha dalam periode November 2019 sampai dengan Oktober 2022.
Sedangkan Samsul Hadi bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan penggunaan sumber daya air tanpa perizinan berusaha.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam putusan inkrah, mantan Direktur PT GNE dan PT BAL itu divonis hukuman 1 tahun penjara. Mereka juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Samsul kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kuripan, Lombok Barat (Lobar). Sedangkan, Direktur PT Berkah Air Laut (BAL), John Matheson kini masuk DPO karena kabur ke luar negeri. (mit)

